Bos Besar Freeport Kirim Surat Tolak Skema Lepas 51% Saham

Jum'at, 29 September 2017 - 17:45 WIB
Bos Besar Freeport Kirim Surat Tolak Skema Lepas 51% Saham
Bos Besar Freeport Kirim Surat Tolak Skema Lepas 51% Saham
A A A
JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan. Dalam surat tersebut, dia menyatakan penolakannya atas usulan pemerintah yang menyatakan bahwa harga saham yang didivestasikan Freeport hanya menghitung nilai wajar hingga akhir masa kontrak Freeport pada 2021.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pemerintah terkait klausul divestasi yang dikirimkan tanggal 28 September 2017. Namun, Freeport McMoran menolak usulan pemerintah mengenai skema divestasi yang diajukan pemerintah dalam surat tersebut.

"Kami telah menerima posisi pemerintah terkait divestasi tanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen tersebut, dan kami kirimkan tanggapan serta klarifikasi atas ketidakakuratan yang ada di dalam posisi pemerintah sebelum mengumumkan kerangka pada empat poin tersebut," kata Adkerson dalam surat yang dikutip SINDONews di Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Menurutnya, Freeport telah bersikap responsif atas aspirasi pemerintah untuk memiliki 51% saham. Namun, dia menginginkan agar nilai divestasi mencerminkan nilai wajar bisnis sampai 2041.

"Ada diskusi penting mengenai empat poin antara Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan CEO FCX. Freeport telah bekerja untuk bersikap responsif terhadap aspirasi pemerintah untuk kepemilikan 51%. Namun secara konsisten jelas bahwa divestasi tersebut tergantung pada transaksi yang mencerminkan nilai wajar bisnis sampai tahun 2041 dan Freeport mempertahankan kontrol manajemen dan tata kelola," imbuh dia.

Richard menyatakan, Freeport sepakat untuk mendivestasikan 51% saham berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah. Namun, dia menginginkan agar divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham perdana (innitial public offering/IPO).

"Tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PTFI. Artikel 24 menunjukkan bahwa jika setelah penandatanganan perjanjian ini kemudian undang-undang yang efektif dan peraturan atau kebijakan atau tindakan pemerintah tidak memberatkan persyaratan divestasi dari yang disebutkan di sini, seperti kurang memberatkan persyaratan divestasi berlaku untuk para pihak dalam hal ini persetujuan," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3638 seconds (0.1#10.140)