Pengamat Sebut Elpiji 3 Kg Rawan Diselewengkan

Minggu, 01 Oktober 2017 - 21:35 WIB
Pengamat Sebut Elpiji...
Pengamat Sebut Elpiji 3 Kg Rawan Diselewengkan
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang belum pernah menaikkan harga elpiji 3 kilogram (kg) sejak komoditi tersebut diluncurkan kurang lebih satu dekade lalu telah menimbulkan disparitas harga yang cukup tinggi dengan harga elpiji non subsisi (12 kg dan 50 kg).

Harga elpiji 3 kg selama ini diberlakukan sama dengan harga minyak tanah subsidi di masa lalu, yang saat itu selalu tetap di angka Rp2.500 per liter.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Pusekepi), Sofyano Zakaria mengatakan, selisih harga yang cukup lebar tersebut berpotensi diselewengkan. "Dampaknya adalah alokasi elpiji 3 kg untuk rakyat tidak mampu malah lari ke pihak lain yang tidak berhak karena diselewengkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Ini harus jadi perhatian pemerintah," ujar Sofyano di Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Menurut pengamat kebijakan energi ini, elpiji 3 kg memang bukan barang bisnis. Karena itu, memasarkan elpiji 3 kg tidak menggunakan sistem marketing tetapi alocating. "Dan menurut saya ini harus secara perlahan diubah pemerintah," ucapnya.

Sofyano menambahkan, meskipun tidak termasuki kategori produk bisnis, namun elpiji 3 kg ternyata sangat diincar banyak pihak untuk dijadikan ladang bisnis menguntungkan. "Di sisi lain, disparitas harga yang cukup tajam antara harga elpiji subsidi dengan nonsubsidi membuat pihak swasta tidak tertarik untuk menggeluti bisnis elpiji nonsubsidi," tuturnya.

Akibatnya, lanjut dia, bisnis tersebut nyaris tidak mampu membuat Pertamina bisa menghasilkan laba maksimal. "Padahal, banyak pihak yang mempersoalkan tidak maksimalnya peran Pertmina dalam memberikan laba dan dividen kepada negara. Ini hal yang sangat bertolak belakang," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Elia Masa Manik mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah dan kementerian terkait termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengajukan kenaikan harga elpiji 3 kg.

Pasalnya, pihaknya memperkirakan subsidi gas elpiji 3 kg bakal mengalami pembengkakan menjadi Rp40 triliun di 2017. Jumlah ini lebih tinggi dari angka pembengkakan subsidi elpiji tahun lalu yang mencapai Rp38 triliun.

Memang, kata Elia, tahun ini subsidi elpiji 3 kg dianggarkan sebesar Rp20 triliun di APBN 2017. Namun diperkirakan jatah tersebut tidak cukup karena kenaikan konsumsi masyarakat serta harga acuan CP Aramco.

"Subsidi itu telah ditetapkan Rp20 triliun. Tapi tahun ini diperkirakan jadi Rp40 triliun," ungkap Elia di Gedung DPR Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tips Menghemat LPG,...
Tips Menghemat LPG, Dijamin Awet Meski Masak Setiap Hari
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Harga Gas Elpiji Non...
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Maros Naik Rp15 Ribu
Kecanduan LPG, Impor...
Kecanduan LPG, Impor 2021 Naik Jadi 7,2 Juta Ton
Harga Elpiji Non-Subsidi...
Harga Elpiji Non-Subsidi 2 Kali Naik, Siap-siap Gas Melon Jadi Langka
Istana Pastikan Warung...
Istana Pastikan Warung Kelontong Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg Hari Ini
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
8 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
8 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
9 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
10 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
10 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved