BBM Satu Harga Terwujud di Kabupaten Seram

Senin, 02 Oktober 2017 - 16:57 WIB
BBM Satu Harga Terwujud...
BBM Satu Harga Terwujud di Kabupaten Seram
A A A
SERAM - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Ego Syahrial mewakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hari Senin (2/10), meresmikan lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa SPBU Mini di Dusun Wailey, Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Peresmian SPBU Mini ini dilakukan bersama Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa, Senior Vice President (SVP) Fuel Marketing & Distribution PT Pertamina (Persero) Gigih Wahyu Hari Irianto, Bupati Seram Bagian Barat M. Yasin Payapo, dan Anggota Komisi VII DPR RI, Mercy Chriesty Barends.

Dalam sambutannya Ego menyampaikan bahwa terwujudnya BBM Satu Harga merupakan agenda prioritas pemerintah. Dengan beroperasinya SPBU Mini ini, maka masyarakat di Amalatu dapat menikmati BBM dengan harga yang sama seperti di Pulau Jawa.

"Peresmian SPBU Mini Amalatu merupakan bagian dari Program BBM Satu Harga yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah 3T: Tertinggal, Terdepan, dan Terluar," ujar Ego dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/10/2017).

"Semangatnya sangat jelas, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Alhamdulillah, Puji Tuhan, pada hari ini masyarakat di Amalatu akhirnya bisa menikmati BBM dengan harga yang sama dengan saudara-saudara kita di Pulau Jawa," sambungnya.

Ego menerangkan, sebelumnya warga di Kecamatan Amalatu harus menempuh jarak sejauh 50 kilometer untuk membeli BBM, dengan harga berkisar antara Rp10.000 hingga Rp12.000 per Liter. Kini, warga dapat memperoleh BBM dengan harga Rp6.450 per liter untuk Premium dan Rp5.150 per liter untuk Biosolar.

"Warga Kecamatan Amalatu tidak perlu lagi menempuh jarak sejauh 50 kilometer untuk membeli BBM. SPBU Mini Amalatu menyediakan BBM jenis Premium dengan harga Rp6.450 per liter dan Rp5.150 per liter untuk Biosolar," tegas Ego.

Direktorat Jenderal Migas bersama BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) terus melakukan pemetaan lokasi sasaran program BBM Satu Harga. "Untuk wilayah Maluku, setelah Seram Bagian Barat, akan ada dua kabupaten lain yang didirikan lembaga penyalur BBM, yaitu Buru dan Kepulauan Aru," lanjut dia.

Sesuai peta jalan (roadmap) BBM Satu Harga, pada tahun 2017 akan didirikan 54 lembaga penyalur. Hingga saat ini telah beroperasi 24 lembaga penyalur, dan Amalatu adalah yang ke-25. Total kapasitas BBM di SPBU Mini Amalatu adalah sebesar 60 kiloliter (kl), dengan rincian 20 kL untuk Premium, 20 kl Pertalite, dan 20 kl Biosolar.

BBM disalurkan secara langsung kepada konsumen pengguna dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga akan mendorong perkembangan perekonomian di daerah.

Sementara itu, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa (Ifan) menyatakan bahwa BPH Migas bertugas untuk mengawal agar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM khusus penugasan agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia dengan harga yang sama.

"Penyaluran BBM di wilayah 3T bukan merupakan hal yang mudah mengingat lokasi geografis dan ongkos angkut yang tinggi, sehingga perlu dipastikan tepat sasaran peruntukkannya. BPH Migas mengemban amanah untuk mengawal agar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM khusus penugasan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia dengan harga yang sama. Tidak boleh ada industri dan oknum yang menikmati Program BBM Satu Harga. Jangan sampai ada hal-hal yang dapat mempersulit masyarakat yang membutuhkan BBM," terang Ifan.

Selain memberikan penugasan baru kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian pada lokasi tertentu, BPH Migas juga menetapkan kewajiban Badan Usaha Penerima Penugasan untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada lokasi tertentu.

Sementara itu BPH Migas juga melakukan pengaturan, pengawasan dan Verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian JBT dan JBKP. "Terakhir, BPH Migas akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis terhadap Badan Usaha penerima penugasan yang melakukan pelanggaran atas kewajiban Badan Usaha dalam penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mulai 1 Februari 2023,...
Mulai 1 Februari 2023, Harga 2 Jenis BBM Pertamina Resmi Naik
Pertamina Melakukan...
Pertamina Melakukan Penyesuaian Harga BBM, Cek Daftarnya
Resmi Turun! Ini Daftar...
Resmi Turun! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Jenis Pertamax
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Lagi Mulai 1 Maret 2023
Harga BBM Tak Turun-Turun,...
Harga BBM Tak Turun-Turun, Ini Alasan Pertamina
Harga BBM Seharusnya...
Harga BBM Seharusnya Turun Rp2.000 per Liter Per 1 Mei
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
11 menit yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
20 menit yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
41 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved