TV Kabel Dilarang Tayangkan FTA Tanpa Izin
Selasa, 03 Oktober 2017 - 11:02 WIB
TV Kabel Dilarang Tayangkan FTA Tanpa Izin
A
A
A
JAKARTA - Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dan Ketua Umum Gabungan Operator (GO) TV Kabel Indonesia Gugun Yunidar bertemu di MNC Tower, Jakarta, kemarin.
(Baca: MNC Group Akan Membantu UMKM TV Kabel Berkembang Maju )
Keduanya sepakat bahwa TV Kabel dilarang menayangkan free to air (FTA), termasuk untuk RCTI, MNCTV, GTV, iNews dan channel-channel MNC tanpa izin.
"Kami sepakat penayangan FTA harus ada izin dari operatornya," tegas Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) didampingi Gugun usai mengeglar pertemuan di MNC Tower, Jakarta, kemarin.
(Baca: MNC Group dan GO TV Kabel Sepakat Siarkan FTA Harus Izin Operator )
Selain itu, HT dan Gugun sepakat akan duduk bersama membahas bagaimana melakukan pembinaan terhadap TV Kabel di daerah. Rumusan tersebut masih akan dibicarakan.
(Baca: MNC Group Akan Membantu UMKM TV Kabel Berkembang Maju )
Keduanya sepakat bahwa TV Kabel dilarang menayangkan free to air (FTA), termasuk untuk RCTI, MNCTV, GTV, iNews dan channel-channel MNC tanpa izin.
"Kami sepakat penayangan FTA harus ada izin dari operatornya," tegas Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) didampingi Gugun usai mengeglar pertemuan di MNC Tower, Jakarta, kemarin.
(Baca: MNC Group dan GO TV Kabel Sepakat Siarkan FTA Harus Izin Operator )
Selain itu, HT dan Gugun sepakat akan duduk bersama membahas bagaimana melakukan pembinaan terhadap TV Kabel di daerah. Rumusan tersebut masih akan dibicarakan.
(izz)
Lihat Juga :