Batal Dinaikkan, KAI Bakal Tanggung Selisih Harga Tiket Kereta

Rabu, 04 Oktober 2017 - 18:03 WIB
Batal Dinaikkan, KAI...
Batal Dinaikkan, KAI Bakal Tanggung Selisih Harga Tiket Kereta
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membatalkan rencana kenaikan tarif kereta jarak sedang dan jauh subsidi, yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018. Atas pembatalan tersebut, KAI akan menanggung selisih harga tiket kereta yang semestinya tersebut.

(Baca Juga: Tarif Kereta Api Batal Naik Tahun Depan )

Kenaikan harga tiket kereta pada awalnya akan dilakukan pada Juli 2017. Namun, hal tersebut urung dilakukan dan harganya masih berlaku sama seperti Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.

Kemudian, KAI merencanakan hal yang sama yaitu menyesuaikan tarif kereta per 1 Januari 2018. Namun, lagi-lagi rencana tersebut dibatalkan dan harga masih berlaku sama seperti semula.

"Selisih tarif Permenhub 42/2017 dan Permenhub 35/2016 di absorb KAI. Jadi KAI akan menutup kekurangan yang ada di selisih tarif," kata Direktur Utama KAI Edi Sukmoro di Stasiun Juanda, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Dia menyebutkan, untuk rencana kenaikan harga pada Juli 2017 saja, perseroan menanggung selisih tarif sekitar Rp30 miliar. Selisih tersebut adalah selisih tarif mulai Juli 2017 hingga Desember 2017. Untuk pembatalan kali ini, Edi memperkirakan selisih yang akan ditanggung KAI tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya atau sekitar Rp30 miliar.

"Kalau 2017 dari Juli itu di-absorb KAI supaya penumpang enggak ada kenaikan tarif, totalnya kurang lebih Rp30-an miliar sampai Desember. Angka ino yang kita bawa untuk memberikan gambaran kira-kira lost opportunity atau tangungan KAI berapa. Memang belum ada, tapi realita di lapangan 2017 sudah ada gambarannya, asumsi sama," imbuh dia.

Meski harus menanggung beban selisih harga tersebut, dia memastikan bahwa perseroan tidak mengalami kerugian. Dia berpendapat, KAI merupakan badan usaha milik negara yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Prinsip KAI itu dimiliki pemerintah dan public service. Kalau dibilang rugi sih enggak ya kalau untuk nanggulangi seperti ini," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap War Tiket...
Siap-siap War Tiket Kereta Api Promo, Catat Tanggal dan Syaratnya
KAI Ganti Kebijakan,...
KAI Ganti Kebijakan, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Maksimal 7 Hari
KA Jarak Jauh Kembali...
KA Jarak Jauh Kembali Beroperasi, 950 Penumpang Diberangkatkan
KAI Telah Menjual 86...
KAI Telah Menjual 86 Persen Tiket Mudik Lebaran 2022
Sebar Promo Menarik...
Sebar Promo Menarik di KAI Expo 2022, Harga Tiket Kereta Mulai dari Rp7.000 hingga Rp150.000
Berburu Flash Sale KAI,...
Berburu Flash Sale KAI, Konsumen Girang Dapat Tiket Kereta Mudik Rp75.000 dari Harga Normal Rp750.000
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
3 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
4 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
5 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
5 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
6 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved