Batal Dinaikkan, KAI Bakal Tanggung Selisih Harga Tiket Kereta

Rabu, 04 Oktober 2017 - 18:03 WIB
Batal Dinaikkan, KAI...
Batal Dinaikkan, KAI Bakal Tanggung Selisih Harga Tiket Kereta
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membatalkan rencana kenaikan tarif kereta jarak sedang dan jauh subsidi, yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018. Atas pembatalan tersebut, KAI akan menanggung selisih harga tiket kereta yang semestinya tersebut.

(Baca Juga: Tarif Kereta Api Batal Naik Tahun Depan
Kenaikan harga tiket kereta pada awalnya akan dilakukan pada Juli 2017. Namun, hal tersebut urung dilakukan dan harganya masih berlaku sama seperti Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.

Kemudian, KAI merencanakan hal yang sama yaitu menyesuaikan tarif kereta per 1 Januari 2018. Namun, lagi-lagi rencana tersebut dibatalkan dan harga masih berlaku sama seperti semula.

"Selisih tarif Permenhub 42/2017 dan Permenhub 35/2016 di absorb KAI. Jadi KAI akan menutup kekurangan yang ada di selisih tarif," kata Direktur Utama KAI Edi Sukmoro di Stasiun Juanda, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Dia menyebutkan, untuk rencana kenaikan harga pada Juli 2017 saja, perseroan menanggung selisih tarif sekitar Rp30 miliar. Selisih tersebut adalah selisih tarif mulai Juli 2017 hingga Desember 2017. Untuk pembatalan kali ini, Edi memperkirakan selisih yang akan ditanggung KAI tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya atau sekitar Rp30 miliar.

"Kalau 2017 dari Juli itu di-absorb KAI supaya penumpang enggak ada kenaikan tarif, totalnya kurang lebih Rp30-an miliar sampai Desember. Angka ino yang kita bawa untuk memberikan gambaran kira-kira lost opportunity atau tangungan KAI berapa. Memang belum ada, tapi realita di lapangan 2017 sudah ada gambarannya, asumsi sama," imbuh dia.

Meski harus menanggung beban selisih harga tersebut, dia memastikan bahwa perseroan tidak mengalami kerugian. Dia berpendapat, KAI merupakan badan usaha milik negara yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Prinsip KAI itu dimiliki pemerintah dan public service. Kalau dibilang rugi sih enggak ya kalau untuk nanggulangi seperti ini," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7978 seconds (0.1#10.140)