BTN Wujudkan Program Pemerintah Salurkan Bansos PKH Non Tunai

Jum'at, 06 Oktober 2017 - 05:04 WIB
BTN Wujudkan Program...
BTN Wujudkan Program Pemerintah Salurkan Bansos PKH Non Tunai
A A A
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk konsisten mendukung Pemerintah dalam program perlindungan sosial dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) non tunai di kota Cilegon, Provinsi Banten. Peran Bank BTN dalam program yang diusung Kementerian Sosial dalam menyalurkan bansos PKH sudah memasuki tahap III.

Khusus di Provinsi Banten untuk tahap III, Bansos PKH sudah didistribusikan Bank BTN ke 63.782 rekening tabungan milik penerima manfaat dengan nilai total Rp31,89 miliar.

"Sesuai dengan amanat dari Kemensos, kami mendistribusikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk memudahkan distribusi, efisiensi, dan pengawasan," kata Direktur Utama Bank BTN, Maryono dalam keterangan resmi, Kamis (5/10/2017).

Pada acara simbolis penyerahan bansos PKH dan Kartu Indonesia Pintar yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa serta Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy, Bank BTN menyerahkan bansos PKH ke 925 keluarga penerima manfaat di Kota Cilegon. Untuk mendistribusikan bansos, Bank BTN bersinergi dengan Bank anggota Himpunan Bank milik Negara (Himbara) lain yakni BNI untuk pencairan Bansos.

Sementara itu, hingga Agustus 2017 Himbara sebagai bank-bank yang ditunjuk Pemerintah mendistribusikan bansos PKH telah merealisasikan ke sekitar 6,5 juta keluarga penerima manfaat atau sekitar 62,5% dari target akhir tahun yang mencapai 10,4 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

"Kami siap mendistribusikan bansos PKH tahap IV yang dijadwalkan akan cair dalam waktu dekat sesuai instruksi dari Kementerian sosial," kata Maryono yang juga menjabat sebagai Ketua Himbara.

Mewakili Himbara, Maryono mengaku bangga perbankan bisa berperan aktif mendukung Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyukseskan program perlindungan sosial.

Sebagai informasi, Bank BTN telah menjadi penyalur bansos PKH sejak tahun 2016. Sesuai dengan amanat dari Kementerian Sosial, distribusi bantuan disalurkan ke tabungan lewat e-wallet. Bank BTN menggunakan kartu combo atau Kartu Keluarga Sejahtera yang memiliki fitur akun tabungan dan e-wallet.

Penerima manfaat dapat bertransaksi dan mencairkan Bansos di jaringan e-Warong Kelompok Usaha Bersama PKG, dan agen perbankan yang dikelola Bank anggota Himbara (agen laku pandai). PKH disalurkan dalam empat tahap atau tiga bulan sekali, dengan nominal per tahap masing-masing Rp500.000 untuk tiga tahap pertama dan Rp390.000 untuk tahap IV.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gaji di Bawah Rp6 Juta...
Gaji di Bawah Rp6 Juta Ingin Punya Rumah, BTN: Pemerintah Kasih Bantuan DP Rp40 Juta
Achmad Chaerul Kembali...
Achmad Chaerul Kembali Ditunjuk Sebagai Corporate Secretary BTN
BTN Bantu Masyarakat...
BTN Bantu Masyarakat Terdampak Banjir di Jateng
Peningkatan Tata Kelola...
Peningkatan Tata Kelola Hantar BTN Masuk Jajaran TOP 3 ASEAN CGS
Mantan Dirut Kesandung...
Mantan Dirut Kesandung Kasus Gratifikasi, BTN Hormati Prosesnya
Hadiah Total Rp171 Juta...
Hadiah Total Rp171 Juta Disiapkan BTN Saat Semarak HUT ke-71
Berita Terkini
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
28 menit yang lalu
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
48 menit yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
1 jam yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
2 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
2 jam yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved