Dirjen Pajak: Pajak di Indonesia Sangat Pro Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menerangkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di tingkat regional. PTKP di Indonesia sebesar Rp4,5 juta per bulan lebih besar dibanding Malaysia.
Ken mengatakan, kondisi ini mencerminkan bahwa pajak sangatlah pro rakyat. Sebab, banyak basis pajak yang ada di Indonesia justru tidak dikenai pajak. "Jadi rakyat yang penghasilannya di bawah Rp4,5 juta itu tidak kena pajak," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Dia menyebutkan, PTKP di Indonesia sekitar RP54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Sementara itu, PTKP di Malaysia sebesar Rp28 juta per tahun atau Rp2,3 juta per bulan, dan Thailand hanya sebesar Rp23 juta per tahun.
"Malaysia itu Rp2,3 juta. Bayangkan TKI itu berarti bayar pajak. Pembantu kita bayar pajak di sana," imbuh dia.
Dengan kenaikan batas PTKP tersebut, kata Ken, pemerintah kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp50 triliun hingga Rp60 triliun. "Dengan kenaikan PTKP, kita kehilangan Rp50-60 triliun di 2017. Itu artinya apa, pajak memberikan subsidi kepada rakyatnya. Jadi pajak pro rakyat. Bayangkan saja untuk gaji Rp4,5 juta tidak kena pajak," tandasnya.
Ken mengatakan, kondisi ini mencerminkan bahwa pajak sangatlah pro rakyat. Sebab, banyak basis pajak yang ada di Indonesia justru tidak dikenai pajak. "Jadi rakyat yang penghasilannya di bawah Rp4,5 juta itu tidak kena pajak," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Dia menyebutkan, PTKP di Indonesia sekitar RP54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Sementara itu, PTKP di Malaysia sebesar Rp28 juta per tahun atau Rp2,3 juta per bulan, dan Thailand hanya sebesar Rp23 juta per tahun.
"Malaysia itu Rp2,3 juta. Bayangkan TKI itu berarti bayar pajak. Pembantu kita bayar pajak di sana," imbuh dia.
Dengan kenaikan batas PTKP tersebut, kata Ken, pemerintah kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp50 triliun hingga Rp60 triliun. "Dengan kenaikan PTKP, kita kehilangan Rp50-60 triliun di 2017. Itu artinya apa, pajak memberikan subsidi kepada rakyatnya. Jadi pajak pro rakyat. Bayangkan saja untuk gaji Rp4,5 juta tidak kena pajak," tandasnya.
(ven)