Ditjen Pajak Tegaskan Aturan Pajak Beli Emas Masih Digodok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa hingga saat ini aturan mengenai pajak membeli emas masih digodok. Padahal, PT Aneka Tambang (Persero) telah mengenakan pajak untuk pembelian emas dan logam mulia tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, saat ini aturan mengenai pajak emas masih digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Pihaknya hanya bertugas untuk menjalankan aturan tersebut.
"Itu masih kami godok lagi (pajak emas). Karena kalau peraturan itu yang bikin bukan Ditjen Pajak tetapi BKF. Kan kalau UU di DPR. Pajak enggak bisa ngatur, pajak hanya melaksanakan saja," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Kendati demikian, Ken membantah bahwa pengenaan pajak terhadap pembelian emas adalah untuk mengejar kekurangan (shortfall) penerimaan pajak di akhir tahun. Saat ini, realisasi penerimaan pajak mencapai 60%.
"Enggak (untuk tambal kekurangan). Pajak enggak pernah kekurangan. Pajak itu gotong royong. Ngapain saya mengejar," tandasnya.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, saat ini aturan mengenai pajak emas masih digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Pihaknya hanya bertugas untuk menjalankan aturan tersebut.
"Itu masih kami godok lagi (pajak emas). Karena kalau peraturan itu yang bikin bukan Ditjen Pajak tetapi BKF. Kan kalau UU di DPR. Pajak enggak bisa ngatur, pajak hanya melaksanakan saja," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Kendati demikian, Ken membantah bahwa pengenaan pajak terhadap pembelian emas adalah untuk mengejar kekurangan (shortfall) penerimaan pajak di akhir tahun. Saat ini, realisasi penerimaan pajak mencapai 60%.
"Enggak (untuk tambal kekurangan). Pajak enggak pernah kekurangan. Pajak itu gotong royong. Ngapain saya mengejar," tandasnya.
(ven)