Permenhub Transportasi Online Diminta Atur Penyedia Aplikasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang giat melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26 tahun 2017 tentang Transportasi Online pascaputusan Mahkamah Agung (MA). Karena itu, stakeholders transportasi diberi kesempatan untuk memberikan masukan.
Ketua Umum Paguyuban Mitra Online Indonesia Dedi Harianto meminta dalam revisi Permenhub No 26/2017 ada pasal khusus yang mengatur aplikasi online. Sebab, dalam draf yang diuji publik saat ini tidak ditemukan pasal yang memgatur pemilik aplikasi.
"Padahal, ribut angkutan online akhir-akhir ini sebenarnya sumber masalahnya, penyedia jasa aplikasi. Karena aplikasi yang memgatur online membuat tarif seenaknya maka terjadi gelombang protes," katanya saat sesi Uji Publik Revisi Permenhub 26/2017 di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dedi menambahkan, aplikasi yang saat ini menjadi komponen utama angkutan online adalah bagian dari bisnis. Pemilik aplikasi dinilai tidak mau tahu tentang ribut-ribut, yang dipentingkan kapital dari pada etika, sebab yang mereka perlukan data untuk dijual kembali.
"Juga harus ada sanksi yang jelas dan tegas bagi penyedia aplikasi. Sehingga pemilik aplikasi angkutan online tidak seenaknya. Namun, harus mengikuti aturan yang ada. Kesannya selama ini pengguna aplikasi yang kena," imbuhnya.
Dia mengakui bahwa domain aplikasi ada di Kemenkominfo. Sehingga, pihaknya mengusulkan harus ada rekomendasi yang jadi syarat bagi pemilik aplikasi saat menjual aplikasinya. Sehingga seluruh aplikasi tahu dan paham tentang aturan yang dijalankan. "Bahkan buat pernyataan tertulis," ucap Dedi.
Ketua Umum Paguyuban Mitra Online Indonesia Dedi Harianto meminta dalam revisi Permenhub No 26/2017 ada pasal khusus yang mengatur aplikasi online. Sebab, dalam draf yang diuji publik saat ini tidak ditemukan pasal yang memgatur pemilik aplikasi.
"Padahal, ribut angkutan online akhir-akhir ini sebenarnya sumber masalahnya, penyedia jasa aplikasi. Karena aplikasi yang memgatur online membuat tarif seenaknya maka terjadi gelombang protes," katanya saat sesi Uji Publik Revisi Permenhub 26/2017 di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dedi menambahkan, aplikasi yang saat ini menjadi komponen utama angkutan online adalah bagian dari bisnis. Pemilik aplikasi dinilai tidak mau tahu tentang ribut-ribut, yang dipentingkan kapital dari pada etika, sebab yang mereka perlukan data untuk dijual kembali.
"Juga harus ada sanksi yang jelas dan tegas bagi penyedia aplikasi. Sehingga pemilik aplikasi angkutan online tidak seenaknya. Namun, harus mengikuti aturan yang ada. Kesannya selama ini pengguna aplikasi yang kena," imbuhnya.
Dia mengakui bahwa domain aplikasi ada di Kemenkominfo. Sehingga, pihaknya mengusulkan harus ada rekomendasi yang jadi syarat bagi pemilik aplikasi saat menjual aplikasinya. Sehingga seluruh aplikasi tahu dan paham tentang aturan yang dijalankan. "Bahkan buat pernyataan tertulis," ucap Dedi.
(izz)