Ken Tegaskan RI Siap Terapkan Pertukaran Informasi Pajak
A
A
A
JAKARTA - Sebagai negara anggora G20, Indonesia siap berpartisipasi dalam program pertukaran informasi perpajakan secara otomatis dengan menerapkan program Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Indonesia bersama Singapura bakal menerapkan program AEoI pada 2018. Sehingga, sejak sekarang mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaanya.
"Indonesia bersama Singapura baru 2018 ikut berpartisipasi dalam program AEoI," ujar Ken saat konferensi pers di Jakarta, Senin (9/10/2017) malam.
Ken menambahkan, meski baru direalisasikan 2018, namun pemerintah bisa melakukan pertukaran informasi demi kepentingan negara. Tentunya dengan cara by request ke negara yang dituju.
"Jadi EAoI itu dibagi dua. Pertama, secara otomatis yaitu pihak bank melaporkan saldonya di seluruh dunia kepada otoritas pajak. Nantinya otoritas pajak saling koordinasi dan saling tukar data. Kedua, by request," ujar dia.
Seperti diketahui, Indonesia sebagai negara anggota G20 siap berpartisipasi dalam implementasi kerja sama AEOI. Termasuk di antaranya pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) secara menyeluruh dan efektif.
Bahkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan-peraturan untuk mendukung realisasi program tersebut saat 2018. Positifnya, program tersebut dapat meminimalisir permainan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Indonesia bersama Singapura bakal menerapkan program AEoI pada 2018. Sehingga, sejak sekarang mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaanya.
"Indonesia bersama Singapura baru 2018 ikut berpartisipasi dalam program AEoI," ujar Ken saat konferensi pers di Jakarta, Senin (9/10/2017) malam.
Ken menambahkan, meski baru direalisasikan 2018, namun pemerintah bisa melakukan pertukaran informasi demi kepentingan negara. Tentunya dengan cara by request ke negara yang dituju.
"Jadi EAoI itu dibagi dua. Pertama, secara otomatis yaitu pihak bank melaporkan saldonya di seluruh dunia kepada otoritas pajak. Nantinya otoritas pajak saling koordinasi dan saling tukar data. Kedua, by request," ujar dia.
Seperti diketahui, Indonesia sebagai negara anggota G20 siap berpartisipasi dalam implementasi kerja sama AEOI. Termasuk di antaranya pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) secara menyeluruh dan efektif.
Bahkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan-peraturan untuk mendukung realisasi program tersebut saat 2018. Positifnya, program tersebut dapat meminimalisir permainan wajib pajak.
(izz)