Bea Cukai Tertibkan Impor Risiko Tinggi, Industri IKM Tumbuh 30%
A
A
A
JAKARTA - Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) telah berlangsung selama tiga bulan. Program yang digalakkan guna mendukung cita-cita pemerintah dalam mendorong praktik perdagangan yang sehat dan fair ini telah menunjukkan berbagai capaian positif.
Tidak hanya berhasil menertibkan sejumlah importir berisiko tinggi, terbukti dalam kurun waktu tiga bulan pelaksanaan program ini telah terjadi peningkatan rata-rata devisa sebesar 39,4% per dokumen impor dan pembayaran pajak impor sebesar 49,8% per dokumen impor.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa dampak positif implementasi program PIBT ini juga dirasakan dalam mendorong pertumbuhan industri kecil dan menengah (IKM).
“Hingga saat ini, dapat kami sampaikan bahwa dampak program PIBT sangat positif untuk pertumbuhan industri lokal, khususnya IKM. Industri yang memproduksi barang-barang yang sebelumnya dipasok oleh importir berisiko tinggi mengalami pertumbuhan sekitar 30%,” ungkap Heru lewat keterangan resmi, Rabu (18/10/2017).
Ia menambahkan bahwa untuk mendukung pertumbuhan tersebut Bea Cukai secara kontinyu berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menjaga semangat pelaksanaan program PIBT.
“Selama tiga bulan ini kami secara terus-menerus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, BPOM, dan Kementerian Perindustrian untuk membahas perizinan impor. Hasil koordinasi ini telah terbit Peraturan Menteri Perdagangan yang memberikan kemudahan importasi produk besi baja da produk tekstil untuk IKM,” paparnya.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Heru, salah satu pengusaha tekstil yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Amelia menyatakan bahwa selama penerapan program PIBT ini industri lokal yang bergerak di bidang tekstil dapat tumbuh. “Karena produk-produk impor berupa tekstil yang tidak sesuai ketentuan telah ditertibkan, maka konsumen beralih pada produk lokal yang membuat industri lokal menjadi tumbuh,” pungkas Amelia.
Tidak hanya berhasil menertibkan sejumlah importir berisiko tinggi, terbukti dalam kurun waktu tiga bulan pelaksanaan program ini telah terjadi peningkatan rata-rata devisa sebesar 39,4% per dokumen impor dan pembayaran pajak impor sebesar 49,8% per dokumen impor.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa dampak positif implementasi program PIBT ini juga dirasakan dalam mendorong pertumbuhan industri kecil dan menengah (IKM).
“Hingga saat ini, dapat kami sampaikan bahwa dampak program PIBT sangat positif untuk pertumbuhan industri lokal, khususnya IKM. Industri yang memproduksi barang-barang yang sebelumnya dipasok oleh importir berisiko tinggi mengalami pertumbuhan sekitar 30%,” ungkap Heru lewat keterangan resmi, Rabu (18/10/2017).
Ia menambahkan bahwa untuk mendukung pertumbuhan tersebut Bea Cukai secara kontinyu berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menjaga semangat pelaksanaan program PIBT.
“Selama tiga bulan ini kami secara terus-menerus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, BPOM, dan Kementerian Perindustrian untuk membahas perizinan impor. Hasil koordinasi ini telah terbit Peraturan Menteri Perdagangan yang memberikan kemudahan importasi produk besi baja da produk tekstil untuk IKM,” paparnya.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Heru, salah satu pengusaha tekstil yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Amelia menyatakan bahwa selama penerapan program PIBT ini industri lokal yang bergerak di bidang tekstil dapat tumbuh. “Karena produk-produk impor berupa tekstil yang tidak sesuai ketentuan telah ditertibkan, maka konsumen beralih pada produk lokal yang membuat industri lokal menjadi tumbuh,” pungkas Amelia.
(akr)