Wacana Penetapan Kenaikan Tarif Pesawat Jadi Sorotan

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 00:12 WIB
Wacana Penetapan Kenaikan Tarif Pesawat Jadi Sorotan
Wacana Penetapan Kenaikan Tarif Pesawat Jadi Sorotan
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi V meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji secara komprehensif penetapan kenaikan tarif batas bawah dan batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi pesawat udara.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif batas bawah dan batas atas pelayanan kelas ekonomi dari serendah-rendahnya 30% menjadi 40%. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan tarif atas bawah tersebut untuk meningkatkan kepastian keselamatan dalam penerbangan dan menghindari perang tarif antar maskapai penerbangan.

"Memang ada aturannya, tetapi kita minta supaya dikaji betul. Kalau kita ingin menetapkan, maka ada perhitungannya secara komprehensif. Kita juga perlu perhitungkan angka inflasi saat ini," ucap Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis di Gedung DPR.

Dia juga mengingatkan pemerintah agar proses pengkajian harus menghitung angka inflasi karena menyangkut hajat hidup orang banyak. "Ini masalah berssama, dan menyangkut rakyat banyak. Untuk itu kita minta kajian ulang," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menegaskan faktor keselamatan dan keamanan penumpang harus menjadi prioritas utama dari otoritas bandara, yakni Kementerian Perhubungan. Namun, lanjutnya, jangan sampai kenaikan tarif dilakukan untuk mengejar angka keselamatan.

"Pemerintah silahkan atur masalah batas bawah agar tidak terjadi perang tarif dan terjadi persaingan usaha sehat. Namun, kenaikan tarif saya kira tidak ada hubungannya dengan keselamatan. Karena, low-cost carrier maupun premium harus fix keamanannya, itu sudah tugas dari otoritas bandara," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Saat ini, penetapan tarif atas dan bawah tiket pesawat terbang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tesebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Sedangkan, tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5588 seconds (0.1#10.140)