Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Hanya Soal Pesangon dan Upah

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 15:03 WIB
Revisi UU Ketenagakerjaan...
Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Hanya Soal Pesangon dan Upah
A A A
JAKARTA - Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh kalangan pengusaha, menurut Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati tidak hanya persoalan pesangon dan upah karyawan. Tetapi tentang kepastian hukum dunia usaha yang dinilai lebih mendesak.

"Permasalahan UMP (upah minimum provinsi) dan pesangon hanya bagian kecil dan tidak terlalu krusial bagi dunia usaha," katanya saat diskusi di Hotel Mercure Jakarta, Kamis (20/10/2017).

(Baca Juga: KSPI Minta Hak Pekerja di UU Ketenagakerjaan Tak Diotak-atik )

Lebih lanjut, Enny justru khawatir menjelang peristiwa politik, lantaran masalah perburuhan seolah-olah menjadi ritual tahunan. Mengemuka saat peristiwa politik, bukan menjelang Mayday atau event-event buruh. "Instrument buruh ini sangat menarik untuk dibesar-besarkan persoalannya. Kebutuhan masyarakat yang paling mendesak saat ini adalah kesempatan kerja," paparnya.

Ia menambahkan, permasalahan di UU Ketenagakerjaan yang dinilai tidak bersahabat dengan dunia usaha bukan sekedar masalah pesangon. Namun, formulasi hak dan kewajiban mengenai perburuhan, juga menimbulkan ketidakpastian, sehingga dikeluhkan.

"Pesangon itu hak buruh. Bila diberhentikan dengan sebab-sebab yang memang membutuhkan pemenuhan hak-hak buruh. Namun, tidak ada pengusaha yang ingin mengalami kebangkrutan," ujar dia.

Hanya saja, sambungnya ketika pemerintah memformulasikan kewajiban pengusaha saat mem-PHK karyawan, perlu adanya klasifikasi. Sebab, masih ada perusahaan yang mengaku bangkrut untuk menghindari pajak.

Atas dasar itulah, Enny memberikan masukan, yang perlu ditata saat ini adalah iklim ketenagakerjaan kondusif. Juga adanya kepastian regulasi sebagai panduan investor tanpa mengabaikan hak-hak pekerja. "Perlu komunikasi yang transparan. Pemerintah juga harus hadir jangan hanya sampai di pembuatan regulasi. Tapi harus hadir di antara pengusaha dan pekerja," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Hadapi Bonus Demografi,...
Hadapi Bonus Demografi, Pengamat Ketenagakerjaan Minta Pemerintah Perluas Lapangan Kerja
Kajian Buruh: UU Cipta...
Kajian Buruh: UU Cipta Kerja Mengembalikan Rezim Upah Murah
Gaji Engga Naik Tahun...
Gaji Engga Naik Tahun Depan, Buruh Ancam Demo Besar Melebihi Tolak UU Cipta Kerja
Aksi Buruh di Gedung...
Aksi Buruh di Gedung DPR: Desak UMP Jakarta Rp5,89 Juta dan UU Ketenagakerjaan Baru
Menang di MK, Buruh...
Menang di MK, Buruh Jabar Minta UU Cipta Kerja Tak Digunakan
Berita Terkini
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
48 menit yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
2 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
2 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
3 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
3 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
4 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved