KSPI Minta Hak Pekerja di UU Ketenagakerjaan Tak Diotak-atik

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 13:23 WIB
KSPI Minta Hak Pekerja...
KSPI Minta Hak Pekerja di UU Ketenagakerjaan Tak Diotak-atik
A A A
JAKARTA - Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menuai reaksi kalangan pekerja. Kalaupun direvisi, pekerja meminta agar pasal-pasal yang berkaitan dengan hak karyawan tidak diotak-atik.

"Isu mengenai ketenagakerjaan merupakan hal yang sensitif, harus hati-hati. Kami memahami dan melihat alasan pengusaha mengusulkan revisi UU Ketenagakerjaan itu sah-sah saja. Tapi kami juga minta hak pekerja tidak diotak-atik," ujar Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Djumhur Hidayat dalam diskusi di Hotel Mercure Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Sebelumnya, beberapa usulan revisi dikaitkan dengan formulasi pesangon, upah minimum, serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Menanggapi usualn tersebut, Djumhur bersikukuh bahwa ketentuan mengenai pesangon seharusnya tetap disesuaikan dengan masa kerja. Mengenai masalah upah minimum, kata dia, hal itu juga perlu dikaji lebih lanjut. Sebab, kata dia, bila dibandingkan dengan sejumlah negara ASEAN lainnya, upah minimum di Indonesia termasuk yang terendah.

Menurut dia, buruh yang bekerja di Malaysia mendapatkan gaji lebih besar ketimbang buruh di Indonesia untuk pekerjaan yang sama. Kendati begitu, kata dia, hal itu tidak menghalangi investor untuk tetap masuk ke Negeri Jiran tersebut. "Karena itu, masalah ketenagakerjaan di Indonesia sebetulnya lebih pada pada detail penerapannya," kata dia.

Mengenai jaminan sosial, Djumhur menyebut Indonesia pun masih tertinggal dibandingkan negara ASEAN lainnya. Negara seperti Singapura dan Malaysia, kata dia, menyisihkan kira-kira 23% dan 15% dari upah untuk dana pensiun, sementara di Indonesia hanya 7%. "Makanya, tidak adil bila dikatakan sudah ada UU Pensiun, mengingat jumlahnya sangat kecil," ujarnya.

Djumhur juga menilai bahwa kesenjangan sosial saat ini semakin besar dibanding sebelum era reformasi. Karena itu, dia berharap pemerintah hadir melakukan pengawasan.

"Selama ini pengawasan sangat lemah. Bahkan, biasanya serikat pekerja tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan antara pemerintah dan pengusaha," cetusnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Layanan Sistem Komputerisasi...
Layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kembali Dibuka
Sinergi Perkuat Aspek...
Sinergi Perkuat Aspek Safety, Elnusa Petrofin dan KNKT Gelar Program Mitigasi Risiko dan Rekomendasi Keselamatan Transportasi BBM
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Imbas Nyata Investasi...
Imbas Nyata Investasi di Bontang, Ratusan Tenaga Kerja Lokal Terserap
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
5 menit yang lalu
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
11 menit yang lalu
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
26 menit yang lalu
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
2 jam yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
3 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved