Taksi Online Boleh Pakai Tarif Promo, tapi Ada Syaratnya

Minggu, 22 Oktober 2017 - 17:00 WIB
Taksi Online Boleh Pakai...
Taksi Online Boleh Pakai Tarif Promo, tapi Ada Syaratnya
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, operator taksi online masih boleh memakai tarif promo sebagai daya tarik bisnis. Namun, penerapannya tak boleh seenaknya, ada syarat tertentu yang harus dipatuhi.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat mengatakan, jika operator ingin banting harga, maka tak boleh melewati tarif batas bawah. Seperti yang sudah-sudah, promosi tersebut sudah kelewat murah, bahkan bisa sampai Rp0 untuk sekali perjalanan.

Kini, para operator pun tak bisa seenaknya lagi karena tarif yang ada semurah apapun itu tidak boleh melebihi Rp3.500/km, apalagi Rp0. Dengan aturan ini maka Kemenhub yakin bisnis taksi, baik online atau konvensional bisa lebih adil.

"Promo itu yang penting dalam tarif batas atas dan batas bawah karena itu untuk perlindungan saja. Itu kan diusulkan dari daerah, yang penting tarifnya masih dalam batas atas dan batas bawah," kata Hindro.

Kendati demikian, Hindro mengaku Kemenhub masih terus melakukan kalkulasi besaran tarif batas atas dan bawah untuk taksi online. Bisa menggunakan batas tarif yang telah atur sebelumnya atau diperbaharui.

"Tarif sebelumnya ditentukan melalui peraturan Dirjen, itu sementara kita ikuti. Kalau memang tidak ada perubahan, ya tidak apa-apa. Sementara, tarif masih menggunakan yang lama," kata dia.

Sebelumnya, Kemenhub telah menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online. Kebijakan tarif itu mulai berlaku 1 Juli 2017.

Untuk wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali besaran tarif batas bawah di yakni Rp3.500/km dan batas atas Rp6.000/km.

Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua besaran tarif batas bawah yakni Rp3.700/km dan batas atasnya Rp6.500/km.

Penerapan tarif taksi online ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Hapus Monopoli Jasa...
Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
Persiapkan SDM Unggul,...
Persiapkan SDM Unggul, Kemenhub Kini Punya Program Studi Magister Terapan
Insiden Trigana Air...
Insiden Trigana Air di Bandara Sentani, Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
6 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
7 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
7 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
7 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
8 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved