Taksi Online Boleh Pakai Tarif Promo, tapi Ada Syaratnya

Minggu, 22 Oktober 2017 - 17:00 WIB
Taksi Online Boleh Pakai...
Taksi Online Boleh Pakai Tarif Promo, tapi Ada Syaratnya
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, operator taksi online masih boleh memakai tarif promo sebagai daya tarik bisnis. Namun, penerapannya tak boleh seenaknya, ada syarat tertentu yang harus dipatuhi.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat mengatakan, jika operator ingin banting harga, maka tak boleh melewati tarif batas bawah. Seperti yang sudah-sudah, promosi tersebut sudah kelewat murah, bahkan bisa sampai Rp0 untuk sekali perjalanan.

Kini, para operator pun tak bisa seenaknya lagi karena tarif yang ada semurah apapun itu tidak boleh melebihi Rp3.500/km, apalagi Rp0. Dengan aturan ini maka Kemenhub yakin bisnis taksi, baik online atau konvensional bisa lebih adil.

"Promo itu yang penting dalam tarif batas atas dan batas bawah karena itu untuk perlindungan saja. Itu kan diusulkan dari daerah, yang penting tarifnya masih dalam batas atas dan batas bawah," kata Hindro.

Kendati demikian, Hindro mengaku Kemenhub masih terus melakukan kalkulasi besaran tarif batas atas dan bawah untuk taksi online. Bisa menggunakan batas tarif yang telah atur sebelumnya atau diperbaharui.

"Tarif sebelumnya ditentukan melalui peraturan Dirjen, itu sementara kita ikuti. Kalau memang tidak ada perubahan, ya tidak apa-apa. Sementara, tarif masih menggunakan yang lama," kata dia.

Sebelumnya, Kemenhub telah menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online. Kebijakan tarif itu mulai berlaku 1 Juli 2017.

Untuk wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali besaran tarif batas bawah di yakni Rp3.500/km dan batas atas Rp6.000/km.

Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua besaran tarif batas bawah yakni Rp3.700/km dan batas atasnya Rp6.500/km.

Penerapan tarif taksi online ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4682 seconds (0.1#10.140)