Efisiensi Karyawan, PT NHM Tawarkan Paket Menarik
A
A
A
MALUKU UTARA - PT NHM (Nusa Halmahera Minerals) memberikan opsi kepada 21 karyawan yang akan di pensiun dini. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Halamhera Utara Jeffry Hoata menerangkan, jumlah yang ditawarkan NHM sebesar empat kali ketentuan perundangan.
“Hasil Tripartit 3 sudah selesai dan ditawarkan pensiun dini. Tawarannya cukup menarik 4 kali dari peraturan perundangan yang berlaku atau dua kali lipat dari Perjanjian Kerja Bersama,” ujar Jefrry Hoata ketika dihubungi.
Lebih lanjut Ia menambahkan proses PHK tersebut merupakan pilihan yang tidak bisa lagi dielakkan. Menurutnya sebelum melakukan diskusi tripartit sudah ada pemaparan dari perusahaan mengenai kondisi mereka. Bahkan menurutnya opsi untuk memindahkan karyawan ke departemen terkait pun juga sudah diupayakan.
“Mereka mau efisiensi karena jumlah karyawan non-operasional proporsinya terlalu besar. Kondisi tersebut seiring dengan deposit tambang yang sudah menurun, sehingga mau tak mau efisiensi harus dilakukan,” sambungnya.
Menurut Jeffry sebelumnya sudah ada pengurangan tenaga kerja dari staff operasional. Berbeda dengan proses efisiensi 21 karyawan saat ini, proses sebelumnya berlangsung lancar.
“Sudah ada karyawan yang terkena pengurangan sebelumnya, jumlah persisnya saya tidak tahu. Tetapi dari informasi yang saya terima ada karyawan non-lokal dan juga operator. Hanya saja mereka yang bukan karyawan lokal tidak ada yang lapor ke kita. Tidak ada masalah,” paparnya
Proses yang panjang
Proses pengurangan karyawan diterangkan telah melalui proses lebih dari sebulan. Sampai proses tripartit pada hari Jumat lalu, merupakan tripartit ketiga dan sebelumnya sudah diikuti dengan proses bipartit. “Tidak ada PHK mendadak, sudah ada proses tripartit hingga tiga kali, sebelumnya juga sudah ada diskusi bipartit,” jelas Jeffry.
Menurutnya proses diskusi tripartit yang ketiga tersebut merupakan lanjutan dari proses tripartit yang dilaksanakan di Jakarta dan Makassar pada akhir September dan awal Oktober lalu. Jauh sebelumnya juga sudah ada proses diskusi bipartit.
“Dalam proses tripartit sudah memenuhi peraturan perundangan yang berlaku. PT NHM mengirimkan direktur dan manager HRD, sedangkan dari ketiga serikat buruh juga selalu hadir. Prosesnya sudah tepat,” tutupnya.
“Hasil Tripartit 3 sudah selesai dan ditawarkan pensiun dini. Tawarannya cukup menarik 4 kali dari peraturan perundangan yang berlaku atau dua kali lipat dari Perjanjian Kerja Bersama,” ujar Jefrry Hoata ketika dihubungi.
Lebih lanjut Ia menambahkan proses PHK tersebut merupakan pilihan yang tidak bisa lagi dielakkan. Menurutnya sebelum melakukan diskusi tripartit sudah ada pemaparan dari perusahaan mengenai kondisi mereka. Bahkan menurutnya opsi untuk memindahkan karyawan ke departemen terkait pun juga sudah diupayakan.
“Mereka mau efisiensi karena jumlah karyawan non-operasional proporsinya terlalu besar. Kondisi tersebut seiring dengan deposit tambang yang sudah menurun, sehingga mau tak mau efisiensi harus dilakukan,” sambungnya.
Menurut Jeffry sebelumnya sudah ada pengurangan tenaga kerja dari staff operasional. Berbeda dengan proses efisiensi 21 karyawan saat ini, proses sebelumnya berlangsung lancar.
“Sudah ada karyawan yang terkena pengurangan sebelumnya, jumlah persisnya saya tidak tahu. Tetapi dari informasi yang saya terima ada karyawan non-lokal dan juga operator. Hanya saja mereka yang bukan karyawan lokal tidak ada yang lapor ke kita. Tidak ada masalah,” paparnya
Proses yang panjang
Proses pengurangan karyawan diterangkan telah melalui proses lebih dari sebulan. Sampai proses tripartit pada hari Jumat lalu, merupakan tripartit ketiga dan sebelumnya sudah diikuti dengan proses bipartit. “Tidak ada PHK mendadak, sudah ada proses tripartit hingga tiga kali, sebelumnya juga sudah ada diskusi bipartit,” jelas Jeffry.
Menurutnya proses diskusi tripartit yang ketiga tersebut merupakan lanjutan dari proses tripartit yang dilaksanakan di Jakarta dan Makassar pada akhir September dan awal Oktober lalu. Jauh sebelumnya juga sudah ada proses diskusi bipartit.
“Dalam proses tripartit sudah memenuhi peraturan perundangan yang berlaku. PT NHM mengirimkan direktur dan manager HRD, sedangkan dari ketiga serikat buruh juga selalu hadir. Prosesnya sudah tepat,” tutupnya.
(akr)