Santosa Agrindo Kantongi Penilaian Taat Aturan Lingkungan
A
A
A
LAMPUNG - PT Santosa Agrindo (SANTORI) unit feelot Bekri dinyatakan telah menaati aturan lingkungan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Fiter Syahbudin. Menurutnya dinas LH sudah melakukan uji lab terhadap pengelolaan lingkungan Santori.
“Kami (dinas LH) selalu berpatokan pada standar baku mutu, segala sesuatunya dilakukan beradasarkan uji lab. Kita sudah ada standar baku mutu yang dijadikan tolak ukur dalam mengukur kinerja pengelolaan lingkungan sebuah perusahaan,” ujar FIter Syahbudin ketika dihubungi.
Lebih lanjut menurut Fiter saat ini, PT Santosa Agrindo unit Feedlot Bekri telah mendapatkan PROPER Biru. Penilaian PROPER biru tersebut menurutnya merupakan bukti bahwa SANTORI telah menaati ketentuan pengelolaan lingkungan yang ditetapkan tidak hanya oleh regulasi di tingkat daerah tetapi juga berlaku nasional.
“Saat ini SANTORI masih BIRU, itu artinya sudah menaati aturan dan sudah sesuatu ketentuan baku mutu yang dikehendaki oleh pemerintah,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Lampung Tengah, Loekman DJoyosumarto setelah melakukan kunjungan ke lokasi feedlot di SANTORI. “Tidak ada masalah disini (PT Santori Unit Bekri). Semuanya terpantau dengan baik dan dikelola dengan baik,” ungkap loekman saat mengunjungi Instalasi pengelolaan limbah di feedlot SANTORI awal bulan lalu.
Loekman menegaskan bahwa penegakan hukum dalam ketaatan lingkungan menjadi fokus perhatiannya saat ini. Hal tersebut diwujudkan dengan meninjau langsung lokasi-lokasi perusahaan yang diduga mencemari aliran sungai milik penduduk.
“Saya tidak akan main-main dengan perusahaan yang mencemari lingkungan, apabila ada yang melanggar saya tidak segan-segan untuk mencabut ijin usaha,” imbuhya.
Pernyataan tersebut dikuatkan dengan pernyataan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah, Genta Surimuda. Upaya untuk menaati ketentuan lingkungan tersebut dilakukan dengan melakukan pengecekan secara rutin dan berkala di tempat pembuangan limbah,” tutupnya.
“Kami (dinas LH) selalu berpatokan pada standar baku mutu, segala sesuatunya dilakukan beradasarkan uji lab. Kita sudah ada standar baku mutu yang dijadikan tolak ukur dalam mengukur kinerja pengelolaan lingkungan sebuah perusahaan,” ujar FIter Syahbudin ketika dihubungi.
Lebih lanjut menurut Fiter saat ini, PT Santosa Agrindo unit Feedlot Bekri telah mendapatkan PROPER Biru. Penilaian PROPER biru tersebut menurutnya merupakan bukti bahwa SANTORI telah menaati ketentuan pengelolaan lingkungan yang ditetapkan tidak hanya oleh regulasi di tingkat daerah tetapi juga berlaku nasional.
“Saat ini SANTORI masih BIRU, itu artinya sudah menaati aturan dan sudah sesuatu ketentuan baku mutu yang dikehendaki oleh pemerintah,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Lampung Tengah, Loekman DJoyosumarto setelah melakukan kunjungan ke lokasi feedlot di SANTORI. “Tidak ada masalah disini (PT Santori Unit Bekri). Semuanya terpantau dengan baik dan dikelola dengan baik,” ungkap loekman saat mengunjungi Instalasi pengelolaan limbah di feedlot SANTORI awal bulan lalu.
Loekman menegaskan bahwa penegakan hukum dalam ketaatan lingkungan menjadi fokus perhatiannya saat ini. Hal tersebut diwujudkan dengan meninjau langsung lokasi-lokasi perusahaan yang diduga mencemari aliran sungai milik penduduk.
“Saya tidak akan main-main dengan perusahaan yang mencemari lingkungan, apabila ada yang melanggar saya tidak segan-segan untuk mencabut ijin usaha,” imbuhya.
Pernyataan tersebut dikuatkan dengan pernyataan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah, Genta Surimuda. Upaya untuk menaati ketentuan lingkungan tersebut dilakukan dengan melakukan pengecekan secara rutin dan berkala di tempat pembuangan limbah,” tutupnya.
(akr)