BPKN Desak BPOM dan MUI Lakukan Investigasi Whiskey Label Halal
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)meminta penyelidikan terkait beredarnya berita minuman Whiskey Arkey dengan label halal. Anggota BPKN Rizal Halim meminta BPOM dan MUI segera mengecek kebenaran informasi tersebut.
Apalagi diberitakan minuman ini telah bertahun-tahun beredar di Indonesia. "Label halal yang tercantum dalam minuman tersebut berbeda dengan label halal yang dikeluarkan MUI. Kalaupun jika berita tersebut hoax, harus tetap diselidiki dan beri sanksi tegas pada penyebar hoax itu," ujar Rizal pada Selasa (24/10/2017) di Jakarta.
Rizal meminta BPOM mengambil langkah tegas jika terjadi pelanggaran atas beredarnya minuman tersebut. Masyarakat khususnya konsumen harus diberi perindungan dalam memenuhi hak-hak yang telah diatur dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 (c) hak atas mendapatkan informasi yang benar dan jujur.
Di sisi lain pelaku usaha dilarang untuk memperdagangan barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah diatur sesuai pasal 8 ayat 1 (a-i) UU No 8/1999.
Rizal juga mendesak BPOM melakukan investigasi terkait label halal tersebut dan menyampaikan informasi hasil investigasinya kepada publik.
Apalagi diberitakan minuman ini telah bertahun-tahun beredar di Indonesia. "Label halal yang tercantum dalam minuman tersebut berbeda dengan label halal yang dikeluarkan MUI. Kalaupun jika berita tersebut hoax, harus tetap diselidiki dan beri sanksi tegas pada penyebar hoax itu," ujar Rizal pada Selasa (24/10/2017) di Jakarta.
Rizal meminta BPOM mengambil langkah tegas jika terjadi pelanggaran atas beredarnya minuman tersebut. Masyarakat khususnya konsumen harus diberi perindungan dalam memenuhi hak-hak yang telah diatur dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 (c) hak atas mendapatkan informasi yang benar dan jujur.
Di sisi lain pelaku usaha dilarang untuk memperdagangan barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah diatur sesuai pasal 8 ayat 1 (a-i) UU No 8/1999.
Rizal juga mendesak BPOM melakukan investigasi terkait label halal tersebut dan menyampaikan informasi hasil investigasinya kepada publik.
(ven)