Upah Minimum di Kota Semarang Diusulkan Rp2,7 Juta

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 20:08 WIB
Upah Minimum di Kota...
Upah Minimum di Kota Semarang Diusulkan Rp2,7 Juta
A A A
SEMARANG - Kalangan buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2,7 juta atau naik sekitar Rp800 ribu dari UMK sebelumnya, yaitu Rp1,9 juta.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Ahmad Zainudin mengatakan, kenaikan upah tersebut sudah disesuaikan kebutuhan sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan juga tingkat inflasi di Kota Semarang.

Menurut dia, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi Kota Semarang yang saat ini semakin baik, sudah selayaknya UMK juga mengalami kenaikan yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan.

Zainudin menjelaskan, upah buruh di Kota Semarang masih jauh dari layak. Besaran upah yang diterbitkan pemerintah belum bisa mengakomodir kebutuhan hidup bagi seorang buruh. "Survei yang dilakukan aliansi buruh berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan prediksi inflansi hingga bulan Desember, mendapatkan angka Rp2,7 juta," katanya, Jumat (27/10/2017).

Dia menjelaskan, anggota Tripartit Kota Semarang yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kota Semarang sudah melaksanakan pertemuan membahas tentang besaran UMK tahun 2018.

Hanya saja kata dia, masih belum ada kesepakatan untuk nilai kenaikannya. Dari kalangan pengusaha mengusulkan UMK Kota Semarang sebesar Rp2,3 juta. "Apindo menyatakan upah tinggi menghambat pertumbuhan ekonomi atau investasi, nyatanya tidak terbukti. Contoh saja, ditahun 2016 UMK Rp1,9 juta, investasi di Kota Semarang justru tumbuh sampai Rp10 triliun," tandasnya.

Zainudin menyatakan, para buruh akan mengawal pengajuan nilai UMK di Kota Semarang hingga ke tingkat Gubernur Jawa Tengah.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi menilai usulan kenaikan upah yang diajukan oleh para pekerja kurang proporsional. Ia mengatakan, kenaikan upah minimum saat ini sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dimana upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, usulan para pekerja adalah hal yang wajar. "Usulan para pekerja sah-sah saja, tapi tentu harus ada pertimbangan, apakah sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi," ucapnya.

Pertumbuhan ekonimi, kata dia, menunjukkan pertumbuhan dunia usaha. Kalau pertumbuhan ekonomi belum membaik, pertumbuhan dunia usaha juga belum baik. "Sejauh ini dunia usaha masih cukup lesu," imbuhnya.

Oleh karena itu pihaknya berharap, kalangan buruh atau pekerja bisa sama-sama memahami kondisi yang saat ini dialami oleh para pengusaha.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Berita Terkini
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
31 menit yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
1 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
1 jam yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
1 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
1 jam yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved