Upah Minimum di Kota Semarang Diusulkan Rp2,7 Juta

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 20:08 WIB
Upah Minimum di Kota...
Upah Minimum di Kota Semarang Diusulkan Rp2,7 Juta
A A A
SEMARANG - Kalangan buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2,7 juta atau naik sekitar Rp800 ribu dari UMK sebelumnya, yaitu Rp1,9 juta.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Ahmad Zainudin mengatakan, kenaikan upah tersebut sudah disesuaikan kebutuhan sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan juga tingkat inflasi di Kota Semarang.

Menurut dia, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi Kota Semarang yang saat ini semakin baik, sudah selayaknya UMK juga mengalami kenaikan yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan.

Zainudin menjelaskan, upah buruh di Kota Semarang masih jauh dari layak. Besaran upah yang diterbitkan pemerintah belum bisa mengakomodir kebutuhan hidup bagi seorang buruh. "Survei yang dilakukan aliansi buruh berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan prediksi inflansi hingga bulan Desember, mendapatkan angka Rp2,7 juta," katanya, Jumat (27/10/2017).

Dia menjelaskan, anggota Tripartit Kota Semarang yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kota Semarang sudah melaksanakan pertemuan membahas tentang besaran UMK tahun 2018.

Hanya saja kata dia, masih belum ada kesepakatan untuk nilai kenaikannya. Dari kalangan pengusaha mengusulkan UMK Kota Semarang sebesar Rp2,3 juta. "Apindo menyatakan upah tinggi menghambat pertumbuhan ekonomi atau investasi, nyatanya tidak terbukti. Contoh saja, ditahun 2016 UMK Rp1,9 juta, investasi di Kota Semarang justru tumbuh sampai Rp10 triliun," tandasnya.

Zainudin menyatakan, para buruh akan mengawal pengajuan nilai UMK di Kota Semarang hingga ke tingkat Gubernur Jawa Tengah.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi menilai usulan kenaikan upah yang diajukan oleh para pekerja kurang proporsional. Ia mengatakan, kenaikan upah minimum saat ini sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dimana upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, usulan para pekerja adalah hal yang wajar. "Usulan para pekerja sah-sah saja, tapi tentu harus ada pertimbangan, apakah sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi," ucapnya.

Pertumbuhan ekonimi, kata dia, menunjukkan pertumbuhan dunia usaha. Kalau pertumbuhan ekonomi belum membaik, pertumbuhan dunia usaha juga belum baik. "Sejauh ini dunia usaha masih cukup lesu," imbuhnya.

Oleh karena itu pihaknya berharap, kalangan buruh atau pekerja bisa sama-sama memahami kondisi yang saat ini dialami oleh para pengusaha.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0891 seconds (0.1#10.140)