Ini Dia Payung Hukum Angkutan Online

Sabtu, 28 Oktober 2017 - 06:28 WIB
Ini Dia Payung Hukum Angkutan Online
Ini Dia Payung Hukum Angkutan Online
A A A
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi, akhirnya Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017 ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tanggal 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2017. Sehingga tidak ada jeda kekosongan hukum.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengharapkan, semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Tidak ada demonstrasi dan tidak ada perang di media sosial.

Pasca putusan MA yang menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017, Kemenhub melakukan dialog publik terkait bagaimana respons masyarakat diberbagi daerah. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali.

"Karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum. Maka kami mencari masukan dari berbagai pihak di berbagai lokasi," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Sugihardjo menambahkan, mungkin peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional.

"Juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha," katanya.

Proses Permenhub ini dinilai sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 Tentang UMKM dan UU 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan).
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6009 seconds (0.1#10.140)