DJP Gandeng Para Notaris Tingkatkan Penerimaan Pajak

Selasa, 31 Oktober 2017 - 13:08 WIB
DJP Gandeng Para Notaris...
DJP Gandeng Para Notaris Tingkatkan Penerimaan Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ikatan Notaris Indonesia, dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Nantinya, wajib pajak badan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa membuatnya melalui notaris.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi berharap, dengan adanya kerja sama ini para notaris dapat membantu pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi pajak. Namun, dia mengingatkan para notaris tersebut agar segera menyetorkan pajak yang telah dipotongnya dari wajib pajak badan tersebut.

"Dengan adanya kerja sama ini, saya mohon teman-teman notaris enggak terlalu lama untuk memotog pajak, membayar dan menyetorkan. Soalnya ada yang memotong tapi enggak disetor. Nantinya, dengan adanya kerja sama ini saya berharap notaris juga ikut membantu kita melakukan ekstensifikasi. Kalau orang bertransaksi belum ada NPWP, itu buatnya di notaris bisa. Kita link kesana. Bekerja tidak bisa sendiri, harus kerja sama, teman saya banyak notaris semua," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Sementara, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak Kemenkeu Ferliandi Yusuf mengatakan, kerja sama ini baru pertama kali dilakukan. Notaris kini menjadi mitra bagi DJP untuk mengembangkan kepatuhan wajib pajak Indonesia.

"Ini momentum yang sangat bagus, kami pun sedang melakukan program tim reformasi. Dan ini salah satu anggota tim reformasi kita, yaitu melibatkan pihak lain yang kami percaya dapat mengembangkan trust masyarakat kepada DJP," imbuh dia.

Pihaknya menyadari bahwa peningkatan kepatuhan waajib pajak tidak bisa dilakukan oleh DJP sendiri. Sebab itu, DJP meminta bantuan dari pihak lain agar kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan.

"Karena dalam proses bisnis kita, seluruh pengusaha dalam hal ini bentuk PT jika ingin dapat NPWP pasti harus didahului akta notaris. NPWP ini baru digunakan untuk mendapatkan tanda daftar perusahaan, SIUP, dan NPWP. Ini momen penting dalam kemudahan bisnis," jelas Ferliandi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Percepat Pemulihan,...
Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
9 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
9 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
11 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
13 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
13 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
13 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved