DJP Gandeng Para Notaris Tingkatkan Penerimaan Pajak

Selasa, 31 Oktober 2017 - 13:08 WIB
DJP Gandeng Para Notaris...
DJP Gandeng Para Notaris Tingkatkan Penerimaan Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ikatan Notaris Indonesia, dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Nantinya, wajib pajak badan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa membuatnya melalui notaris.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi berharap, dengan adanya kerja sama ini para notaris dapat membantu pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi pajak. Namun, dia mengingatkan para notaris tersebut agar segera menyetorkan pajak yang telah dipotongnya dari wajib pajak badan tersebut.

"Dengan adanya kerja sama ini, saya mohon teman-teman notaris enggak terlalu lama untuk memotog pajak, membayar dan menyetorkan. Soalnya ada yang memotong tapi enggak disetor. Nantinya, dengan adanya kerja sama ini saya berharap notaris juga ikut membantu kita melakukan ekstensifikasi. Kalau orang bertransaksi belum ada NPWP, itu buatnya di notaris bisa. Kita link kesana. Bekerja tidak bisa sendiri, harus kerja sama, teman saya banyak notaris semua," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Sementara, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak Kemenkeu Ferliandi Yusuf mengatakan, kerja sama ini baru pertama kali dilakukan. Notaris kini menjadi mitra bagi DJP untuk mengembangkan kepatuhan wajib pajak Indonesia.

"Ini momentum yang sangat bagus, kami pun sedang melakukan program tim reformasi. Dan ini salah satu anggota tim reformasi kita, yaitu melibatkan pihak lain yang kami percaya dapat mengembangkan trust masyarakat kepada DJP," imbuh dia.

Pihaknya menyadari bahwa peningkatan kepatuhan waajib pajak tidak bisa dilakukan oleh DJP sendiri. Sebab itu, DJP meminta bantuan dari pihak lain agar kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan.

"Karena dalam proses bisnis kita, seluruh pengusaha dalam hal ini bentuk PT jika ingin dapat NPWP pasti harus didahului akta notaris. NPWP ini baru digunakan untuk mendapatkan tanda daftar perusahaan, SIUP, dan NPWP. Ini momen penting dalam kemudahan bisnis," jelas Ferliandi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3760 seconds (0.1#10.140)