Penjelasan Sri Mulyani Soal Pejabat Pajak Mundur karena Tekanan
Selasa, 31 Oktober 2017 - 16:18 WIB
Penjelasan Sri Mulyani Soal Pejabat Pajak Mundur karena Tekanan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dadang Suwarna mengajukan pengunduran diri. Dia pun telah menerima pengunduran diri tersebut, dan Dadang dikembalikan lagi ke tugas sebelumnya di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, tugas Dadang di Ditjen Pajak Kemenkeu sudah cukup. Jadi, pihaknya memutuskan untuk mengembalikannya ke BPKP.
"Masalah Pak Dadang, beliau berasal dari instansi BPKP. Tugasnya di sini kita anggap sudah mencukupi, dan kita sudah bicara dengan BPKP untuk mengembalikan Pak Dadang," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Namun, mantan Menko bidang Perekonomian ini memastikan bahwa pengunduran diri Dadang tidak terkait dengan isu tekanan di lingkungan Ditjen Pajak agar Dadang dapat membatalkan bukti permulaan dari 100 perusahan. Dia juga telah mengonfirmasi langsung kepada Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo dan pejabat pajak lainnya.
"Sama sekali enggak ada. Saya tahu, saya cek minta wamen, sekjen, direktur enggak ada sama sekali," imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menuturkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 778 Tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2017, diputuskan bahwa penugasan Dadang Suwarna di DJP sudah selesai dan dikembalikan ke instansi asal yaitu ke BPKP.
"Penugasan pejabat dari satu instansi ke instansi lain adalah hal biasa dan dapat kembali ke instansi semula," tuturnya.
Sementara terkait pemberitaan pembatalan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dia menegaskan bahwa tidak ada pemeriksaan bukti permulaan yang dibatalkan. Semua dijalankan sesuai ketentuan, yaitu dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan atau bisa dilanjutkan dengan pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"DJP mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kontribusi Bapak Dadang Suwarna selama bertugas di DJP," ujar dia.
Menurutnya, tugas Dadang di Ditjen Pajak Kemenkeu sudah cukup. Jadi, pihaknya memutuskan untuk mengembalikannya ke BPKP.
"Masalah Pak Dadang, beliau berasal dari instansi BPKP. Tugasnya di sini kita anggap sudah mencukupi, dan kita sudah bicara dengan BPKP untuk mengembalikan Pak Dadang," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Namun, mantan Menko bidang Perekonomian ini memastikan bahwa pengunduran diri Dadang tidak terkait dengan isu tekanan di lingkungan Ditjen Pajak agar Dadang dapat membatalkan bukti permulaan dari 100 perusahan. Dia juga telah mengonfirmasi langsung kepada Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo dan pejabat pajak lainnya.
"Sama sekali enggak ada. Saya tahu, saya cek minta wamen, sekjen, direktur enggak ada sama sekali," imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menuturkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 778 Tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2017, diputuskan bahwa penugasan Dadang Suwarna di DJP sudah selesai dan dikembalikan ke instansi asal yaitu ke BPKP.
"Penugasan pejabat dari satu instansi ke instansi lain adalah hal biasa dan dapat kembali ke instansi semula," tuturnya.
Sementara terkait pemberitaan pembatalan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dia menegaskan bahwa tidak ada pemeriksaan bukti permulaan yang dibatalkan. Semua dijalankan sesuai ketentuan, yaitu dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan atau bisa dilanjutkan dengan pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"DJP mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kontribusi Bapak Dadang Suwarna selama bertugas di DJP," ujar dia.
(izz)