OJK Keluarkan Satu Bank dari Daftar Sistemik
Selasa, 31 Oktober 2017 - 19:43 WIB
OJK Keluarkan Satu Bank dari Daftar Sistemik
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini terdapat satu bank yang keluar dari daftar bank sistemik menjadi 11 bank. Hal ini karena bank tersebut mengalami penurunan aset secara drastis karena penghapusan kredit bermasalah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, sebelumnya jumlah bank yang masuk dalam daftar bank sistemik. Saat ini, jumlahnya berkurang karena satu bank keluar dari daftar tersebut.
"Risiko sistemik, kami lihat jumlah bank itu agak sedikit menurun. Ada satu bank yang keluar dari risiko sistemik dan ini ada faktor karena size dari bank itu menurun," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
(Baca Juga: Sri Mulyani: Stabilitas Sistem Keuangan RI Kuartal III/2017 Terjaga )
Selain itu, dia mengaku juga akan terus memonitor bank yang berada di bawah borderline atau batas sistemik. Sehingga, jika ada indikasi yang berpotensi sistemik, OJK bisa lebih dini menanganinya dan melakukan pengawasan yang lebih baik.
"Kami identifikasi beberapa bank yang di bawah borderline. Sehingga bank inilah yang kami monitor secara khusus, seperti kalau bank sistemik. Sehingga kalau ada indikasi potential risiko bisa kami tangkap lebih dini. Shingga pengawasan lebih preventif," tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang dimaksud bank sistemik yakni bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan. Baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, sebelumnya jumlah bank yang masuk dalam daftar bank sistemik. Saat ini, jumlahnya berkurang karena satu bank keluar dari daftar tersebut.
"Risiko sistemik, kami lihat jumlah bank itu agak sedikit menurun. Ada satu bank yang keluar dari risiko sistemik dan ini ada faktor karena size dari bank itu menurun," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
(Baca Juga: Sri Mulyani: Stabilitas Sistem Keuangan RI Kuartal III/2017 Terjaga )
Selain itu, dia mengaku juga akan terus memonitor bank yang berada di bawah borderline atau batas sistemik. Sehingga, jika ada indikasi yang berpotensi sistemik, OJK bisa lebih dini menanganinya dan melakukan pengawasan yang lebih baik.
"Kami identifikasi beberapa bank yang di bawah borderline. Sehingga bank inilah yang kami monitor secara khusus, seperti kalau bank sistemik. Sehingga kalau ada indikasi potential risiko bisa kami tangkap lebih dini. Shingga pengawasan lebih preventif," tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang dimaksud bank sistemik yakni bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan. Baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
(akr)
Lihat Juga :