OJK Kumpulkan 15 Bank Minta Revisi RBB Lebih Optimistis
Senin, 13 Juli 2020 - 23:57 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini kembali menggelar pertemuan dengan 15 bank besar beserta Perbanas dan Himbara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini kembali menggelar pertemuan dengan 15 bank besar beserta Perbanas dan Himbara. Dalam kesempatan tersebut OJK menekankan agar perbankan lebih berani memasang target penyaluran kredit mulai akhir tahun ini dan tahun 2021 nanti. Otoritas meminta perbankan merevisi rencana bank atau RBB dengan disertai stimulus dari OJK dan Pemerintah.
(Baca Juga: Sri Mulyani Buka 'Pintu Lebar' Titip Uang Pemerintah di Bank Daerah dan Swasta )
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan hasil diskusi yang dilakukan sejak siang hingga sore tadi, menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya OJK siap membuka opsi perpanjangan POJK 11/2020. Tujuannya untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020.
"Kami harapkan nanti di kuartal ketiga akan ada data untuk menentukan berapa lama perpanjangan POJK 11 tersebut akan diperpanjang," ujar Wimboh dalam jumpa pers virtual di Jakarta.
Berikutnya dia juga mengatakan pihaknya mendorong Bank untuk melakukan revisi RBB dengan memasukkan faktor perpanjangan relaksasi POJK 11/2020. Selain itu juga, bank dijanjikan akan didukung kebijakan stimulus lanjutan dari pemerintah. Diharapkan bisa mendorong penyaluran kredit modal kerja bagi UMKM dan Korporasi dengan skema penjaminan dari Pemerintah.
(Baca Juga: Sri Mulyani Buka 'Pintu Lebar' Titip Uang Pemerintah di Bank Daerah dan Swasta )
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan hasil diskusi yang dilakukan sejak siang hingga sore tadi, menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya OJK siap membuka opsi perpanjangan POJK 11/2020. Tujuannya untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020.
"Kami harapkan nanti di kuartal ketiga akan ada data untuk menentukan berapa lama perpanjangan POJK 11 tersebut akan diperpanjang," ujar Wimboh dalam jumpa pers virtual di Jakarta.
Berikutnya dia juga mengatakan pihaknya mendorong Bank untuk melakukan revisi RBB dengan memasukkan faktor perpanjangan relaksasi POJK 11/2020. Selain itu juga, bank dijanjikan akan didukung kebijakan stimulus lanjutan dari pemerintah. Diharapkan bisa mendorong penyaluran kredit modal kerja bagi UMKM dan Korporasi dengan skema penjaminan dari Pemerintah.
Lihat Juga :