Penetapan UMK Semarang, Buruh-Pengusaha Dimediasi Walikota

Rabu, 01 November 2017 - 04:14 WIB
Penetapan UMK Semarang,...
Penetapan UMK Semarang, Buruh-Pengusaha Dimediasi Walikota
A A A
SEMARANG - Mediasi antara pengusaha dan perwakilan pekerja siap ditengahi oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018. Diketahui para buruh mengusulkan UMK sebesar Rp2,7 juta, sedangkan asosiasi pengusaha mengusulkan UMK Rp2,3 juta.

Saat ini UMK Kota Semarang yang ditetapkan tahun 2016 lalu senilai Rp 2,125 juta. Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, dirinya siap untuk menjadi mediator guna menentukan besaran UMK, agar ada titik temu antara pengusaha dan buruh. "Perbedaan nilai UMK yang diusulkan ini akan kami komunikasikan dengan mengajak unsur buruh dan pengusaha melalui rapat bersama," terang dia.

Menurut Walikota Semarang, Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme penetapan UMK selama ini tidak menjadi masalah. Yang menjadi masalah adalah perbedaan usulan antara buruh dan pengusaha. "Perbedaan itu wajar karena masing-masing memiliki pandangan, oleh karena itu perlu dikomunikasi agar ada titik temu," ujarnya.

Ia tidak ingin, permasalah UMK menghambat investasi di Kota Semarang, untuk itu, besaran UMK harus sesuai dengan kemampuan pengusaha dan juga kebutuhan layak hidup (KLH).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Joko Santoso mengharapkan ada jalan tengah yang pas bagi pengusaha dan bagi buruh. Jangan sampai UMK merugikan para buruh dan memberatkan pengusaha. "UMK di Kota Semarang tidak boleh merugikan buruh dan memberatkan pengusaha, agar iklim investasi tetap terjaga dengan baik," ungkapnya.

Menurutnya, UMK Kota Semarang tahun 2017 saat ini sudah termasuk cukup besar. Bahkan paling tinggi dari daerah lainnya di Jawa Tengah dengan nilai sebesar Rp2,125 juta. Namun demikian, nilai tersebut masih jauh dari kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya yang sudah mencapai Rp3 juta lebih.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Upah Buruh Provinsi...
Upah Buruh Provinsi di Indonesia
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
12 menit yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
1 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
2 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
3 jam yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved