Penetapan UMK Semarang, Buruh-Pengusaha Dimediasi Walikota
A
A
A
SEMARANG - Mediasi antara pengusaha dan perwakilan pekerja siap ditengahi oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018. Diketahui para buruh mengusulkan UMK sebesar Rp2,7 juta, sedangkan asosiasi pengusaha mengusulkan UMK Rp2,3 juta.
Saat ini UMK Kota Semarang yang ditetapkan tahun 2016 lalu senilai Rp 2,125 juta. Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, dirinya siap untuk menjadi mediator guna menentukan besaran UMK, agar ada titik temu antara pengusaha dan buruh. "Perbedaan nilai UMK yang diusulkan ini akan kami komunikasikan dengan mengajak unsur buruh dan pengusaha melalui rapat bersama," terang dia.
Menurut Walikota Semarang, Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme penetapan UMK selama ini tidak menjadi masalah. Yang menjadi masalah adalah perbedaan usulan antara buruh dan pengusaha. "Perbedaan itu wajar karena masing-masing memiliki pandangan, oleh karena itu perlu dikomunikasi agar ada titik temu," ujarnya.
Ia tidak ingin, permasalah UMK menghambat investasi di Kota Semarang, untuk itu, besaran UMK harus sesuai dengan kemampuan pengusaha dan juga kebutuhan layak hidup (KLH).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Joko Santoso mengharapkan ada jalan tengah yang pas bagi pengusaha dan bagi buruh. Jangan sampai UMK merugikan para buruh dan memberatkan pengusaha. "UMK di Kota Semarang tidak boleh merugikan buruh dan memberatkan pengusaha, agar iklim investasi tetap terjaga dengan baik," ungkapnya.
Menurutnya, UMK Kota Semarang tahun 2017 saat ini sudah termasuk cukup besar. Bahkan paling tinggi dari daerah lainnya di Jawa Tengah dengan nilai sebesar Rp2,125 juta. Namun demikian, nilai tersebut masih jauh dari kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya yang sudah mencapai Rp3 juta lebih.
Saat ini UMK Kota Semarang yang ditetapkan tahun 2016 lalu senilai Rp 2,125 juta. Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, dirinya siap untuk menjadi mediator guna menentukan besaran UMK, agar ada titik temu antara pengusaha dan buruh. "Perbedaan nilai UMK yang diusulkan ini akan kami komunikasikan dengan mengajak unsur buruh dan pengusaha melalui rapat bersama," terang dia.
Menurut Walikota Semarang, Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme penetapan UMK selama ini tidak menjadi masalah. Yang menjadi masalah adalah perbedaan usulan antara buruh dan pengusaha. "Perbedaan itu wajar karena masing-masing memiliki pandangan, oleh karena itu perlu dikomunikasi agar ada titik temu," ujarnya.
Ia tidak ingin, permasalah UMK menghambat investasi di Kota Semarang, untuk itu, besaran UMK harus sesuai dengan kemampuan pengusaha dan juga kebutuhan layak hidup (KLH).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Joko Santoso mengharapkan ada jalan tengah yang pas bagi pengusaha dan bagi buruh. Jangan sampai UMK merugikan para buruh dan memberatkan pengusaha. "UMK di Kota Semarang tidak boleh merugikan buruh dan memberatkan pengusaha, agar iklim investasi tetap terjaga dengan baik," ungkapnya.
Menurutnya, UMK Kota Semarang tahun 2017 saat ini sudah termasuk cukup besar. Bahkan paling tinggi dari daerah lainnya di Jawa Tengah dengan nilai sebesar Rp2,125 juta. Namun demikian, nilai tersebut masih jauh dari kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya yang sudah mencapai Rp3 juta lebih.
(akr)