Sengketa Hubungan Industrial NHM Berakhir Baik
A
A
A
HALMAHERA UTARA - Sengketa Hubungan Industrial antara PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dengan 21 karyawan security telah berakhir. Berakhirnya sengketa tersebut ditandai dengan penandatangan perjanjian antara PT NHM dan Karyawan terkait hak-hak yang diterima karyawan.
Dengan demikian selanjutnya diharapkan hubungan antar karyawan dan manajemen menjadi normal kembali. “Sudah selesai sudah ditandatangani semua,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kab. Halmahera Utara Jeffry Hoata.
Dalam kesempatan itu, menurut dia ada tambahan paket sedikit dan koreksi angka-angka tambahan pesangon. Namun tak diungkapkan rincian penambahan itu. Berakhirnya sengketa tersebut terjadi setelah melalui proses bipartit dan tripartit yang dilakukan perusahaan bersama dengan pekerja serta perwakilan serikat buruh sejak beberapa bulan yang lalu.
Proses panjang tersebut menurut Jeffry merupakan langkah-langkah yang ditempuh oleh perusahaan dan kadisnaker untuk melaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan. “Semua sudah sesuai dengan peraturan perundangan,” paparnya.
Menurutnya proses perundingan itu selain melibatkan pihaknya, hadir pula perwakilan Direktorat PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) sebagai pihak yang mengetahui. Selanjutnya dokumen perjanjian antara PT NHM dan karyawan akan dibawa ke Jakarta untuk ditandatangani oleh Direktorat PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) sebagai pihak yang mengetahui.
“Dokumen akan ditandatangani oleh Direktorat PPHI sebagai pihak yang mengetahui, kami akan bertolak besok ke Jakarta. Selain itu para karyawan yang terkena pensiun dini juga akan ke jakarta untuk silaturahmi dengan Presdir NHM, Anang Noor sebagai bentuk ucapan terimakasih,” tutupnya.
Dengan demikian selanjutnya diharapkan hubungan antar karyawan dan manajemen menjadi normal kembali. “Sudah selesai sudah ditandatangani semua,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kab. Halmahera Utara Jeffry Hoata.
Dalam kesempatan itu, menurut dia ada tambahan paket sedikit dan koreksi angka-angka tambahan pesangon. Namun tak diungkapkan rincian penambahan itu. Berakhirnya sengketa tersebut terjadi setelah melalui proses bipartit dan tripartit yang dilakukan perusahaan bersama dengan pekerja serta perwakilan serikat buruh sejak beberapa bulan yang lalu.
Proses panjang tersebut menurut Jeffry merupakan langkah-langkah yang ditempuh oleh perusahaan dan kadisnaker untuk melaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan. “Semua sudah sesuai dengan peraturan perundangan,” paparnya.
Menurutnya proses perundingan itu selain melibatkan pihaknya, hadir pula perwakilan Direktorat PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) sebagai pihak yang mengetahui. Selanjutnya dokumen perjanjian antara PT NHM dan karyawan akan dibawa ke Jakarta untuk ditandatangani oleh Direktorat PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) sebagai pihak yang mengetahui.
“Dokumen akan ditandatangani oleh Direktorat PPHI sebagai pihak yang mengetahui, kami akan bertolak besok ke Jakarta. Selain itu para karyawan yang terkena pensiun dini juga akan ke jakarta untuk silaturahmi dengan Presdir NHM, Anang Noor sebagai bentuk ucapan terimakasih,” tutupnya.
(akr)