Digitalisasi Pasti, tetapi Masyarakat Harus Dilindungi

Sabtu, 04 November 2017 - 16:00 WIB
Digitalisasi Pasti,...
Digitalisasi Pasti, tetapi Masyarakat Harus Dilindungi
A A A
TERHITUNG per 1 November 2017 lalu, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek diberlakukan.

Regulasi baru bagi angkutan daring atau online ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) atas aturan lama, Permenhub 26/2017. Kendati telah diperbarui, toh aturan soal angkutan daring tetap menuai pro-kontra.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat, pro dan kontra itu sudah saatnya dihentikan. Dia mengatakan Permenhub 108/2017 adalah solusi tengah yang mengakomodasi kepentingan masyarakat konsumen, pengemudi, dan keberlanjutan usaha.

"Jadi, jangan dipelintir seolah pemerintah tidak promasyarakat. Kalau tarif tidak dibatasi, yang kuat akan memakan yang lemah karena tidak ada aturan," katanya.

Berikut petikan wawancara Muhibudin Kamali dan Faorick Pakpahan dari SINDO Weekly dengan Hindro di kantornya, Rabu pekan lalu.

Apa sebenarnya sasaran Permenhub 108/2017 ini?

Prinsipnya, kami membuat regulasi pengganti Permenhub 26/2017, yaitu Permenhub 108/2017 untuk mengatur angkutan umum tidak dalam trayek. Harus ada kejelasan, angkutan daring ini sebenarnya masuk dalam kategori apa. Dalam penyelenggaraan angkutan umum, ada definisi tentang angkutan umum, yaitu angkutan yang digunakan oleh umum dengan cara pembayaran.

Dalam posisi ini, sudah jelas angkutan daring masuk dalam kategori kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Otomatis kendaraan angkutan umum itu ada regulasinya. Tidak ada angkutan umum tanpa regulasi. Artinya, mereka harus ikut aturan.

Mengapa mesti ada batasan tarif, kuota, dan wilayah operasional?
Jadi, kami membuat aturan dengan mempertimbangkan kesetaraan antara angkutan tidak berbasis aplikasi dan new comer yang berbasis teknologi informasi. Kalau angkutan daring mengklaim sebagai angkutan umum dengan pelat hitam, bisakah dibedakan dengan kendaraan pribadi? Tidak bisa. Makanya, ciri-cirinya harus diatur. Aspek keselamatannya juga harus mengikuti aturan keselamatan angkutan umum, harus diuji. Kalau jadi angkutan umum, UU mengatakan harus diuji. Kalau tidak mau, ya jadi kendaraan pribadi. Setelah itu, harus diatur pula kuota dan tarifnya.

Lalu berapa kuota dan tarif yang ditetapkan? Simak wawancara selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 36/VI/2017 yang terbit Senin (6/11/2017).

Digitalisasi Pasti, tetapi Masyarakat Harus Dilindungi

(amm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
Berita Terkini
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
8 menit yang lalu
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
24 menit yang lalu
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
1 jam yang lalu
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
1 jam yang lalu
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
1 jam yang lalu
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
1 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved