Atur Angkutan Online, Menhub Budi Karya Kerja Lembur
A
A
A
JAKARTA - Berbagai upaya dilakukan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam menyosialisasikan peraturan angkutan berbasis online. Dia pun rela lembur di akhir pekan untuk mengkomunikasikan kepada masyarakat Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 108 tentang Angkutan Online.
Budi melakukan roadshow ke berbagai daerah. Salah satunya ke Kota Pekanbaru, Riau. Didampingi Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Menhub menunggangi taksi lokal dari bandara hingga ke lokasi acara sosialisasi di Kota Pekanbaru.
Menhub Budi ingin memberikan informasi kepada masyarakat terkait peraturan pengganti PM 26 Tahun 2017, yaitu PM 108 Tahun 2017 yang berlaku per 1 November 2017.
Dalam sosialisasi, Menhub menekankan bahwa terbitnya PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah payung hukum bagi semua pihak.
Menurut Budi, yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah memperhatikan bagaimana masyarakat dapat dilayani secara baik dengan adanya kepastian hukum.
“Kita ingin teman-teman mendapat perlindungan. Kalau tidak ada PM 108/2017 maka tidak akan ada perlindungan. Semua yang terdapat dalam peraturan ini adalah untuk keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak,” ujar Menhub, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/11/2017).
Adapun substansi materi pada PM 108 Tahun 2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Peran Aplikator, Stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK), Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan sebagainya. Peserta sosialisasi dalam kegiatan ini adalah masyarakat pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi sewa khusus.
Budi melakukan roadshow ke berbagai daerah. Salah satunya ke Kota Pekanbaru, Riau. Didampingi Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Menhub menunggangi taksi lokal dari bandara hingga ke lokasi acara sosialisasi di Kota Pekanbaru.
Menhub Budi ingin memberikan informasi kepada masyarakat terkait peraturan pengganti PM 26 Tahun 2017, yaitu PM 108 Tahun 2017 yang berlaku per 1 November 2017.
Dalam sosialisasi, Menhub menekankan bahwa terbitnya PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah payung hukum bagi semua pihak.
Menurut Budi, yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah memperhatikan bagaimana masyarakat dapat dilayani secara baik dengan adanya kepastian hukum.
“Kita ingin teman-teman mendapat perlindungan. Kalau tidak ada PM 108/2017 maka tidak akan ada perlindungan. Semua yang terdapat dalam peraturan ini adalah untuk keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak,” ujar Menhub, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/11/2017).
Adapun substansi materi pada PM 108 Tahun 2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Peran Aplikator, Stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK), Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan sebagainya. Peserta sosialisasi dalam kegiatan ini adalah masyarakat pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi sewa khusus.
(fjo)