Penerimaan Pajak Baru 68,29%, Ken Minta Warga Gotong Royong

Senin, 06 November 2017 - 14:06 WIB
Penerimaan Pajak Baru...
Penerimaan Pajak Baru 68,29%, Ken Minta Warga Gotong Royong
A A A
SURABAYA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiastea meminta masyarakat untuk bergotong royong memenuhi target pajak. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan, hingga Oktober 2017, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp876,58 triliun atau 68,29% dari target penerimaan pajak 2017 Rp1.283,6 triliun.

Alumnus Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang ini mengaku akan berupaya sekuat tenaga agar target bisa terpenuhi. Pihaknya mengakui bahwa, sejak tahun 2008, target pajak tidak pernah terpenuhi. Rata-rata masih dibawah 90%.

“Saya berharap masyarakat bisa gotong royong membayar pajak. Saya sendiri, karena saya petugas pajak, optimistis target penerimaan pajak bisa terpenuhi 100%. Kalau orang lain silahkan pesimis,” katanya usai Diskusi Nasional Perpajakan Sehari di kampus B Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (6/11/2017).

Secara tahunan, realisasi penerimaan pajak turun sekitar 2%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, penurunan tersebut akibat penerimaan yang tidak berulang. Di antaranya, Uang Tebusan dan PPh Final Revaluasi dan beda waktu pencairan PBB dan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) yang nilainya signifikan.

Pertumbuhan non PPh Migas di luar uang tebusan dan di luar seluruh penerimaan yang tidak berulang dan beda waktu tersebut sebesar 12,6%. Penerimaan DJP di luar PPh Migas tercapai Rp732,1 triliun atau 59% dari target APBN-P 2017 dengan penurunan 4,70% dibanding periode yang sama tahun lalu.

PPh Non Migas sendiri tercapai Rp418 triliun atau 56,3% dari target dengan penurunan 12,32% dibanding tahun lalu. Sementara itu PPN dan PPnBM tercapai Rp307,3 triliun atau 64,6% dari target dengan pertumbuhan 13,7%.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Periode 2009-2014, Hadi Purnomo yang hadir dalam diskusi ini menyatakan, penerimaan negara dari sektor pajak akan semakin meningkat seiring berubahnya penamaan Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang menjadi lembaga tersendiri dan berada di bawah pengawasan Presiden secara langsung.

Selama Ditjen Pajak belum di bawah pengawasan Presiden, maka penerimaan negara dari sektor pajak pun akan tetap sulit. “Sudah waktunya melepas Ditjen Pajak menjadi BPP, sehingga otoritas pajak memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengejar target penerimaan pajak,” katanya.

Ketua Panitia Diskusi Nasional Perpajakan Sehari, Elia Mustikasari mengungkapkan, DJP mencatat, program pengampunan pajak (tax amnesty) diikuti 956.000 Wajib Pajak (WP) dengan deklarasi harta sebesar Rp4.866 triliun. Ini terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp3.687 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp1.033 triliun, dan komitmen repatriasi mencapai Rp147 triliun.

"Tentunya prestasi ini patut diapresiasi dengan segala kerja keras yang telah dilakukan pihak pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak," katanya.

Dia menambahkan, tujuan tax amnesty bukan hanya untuk penerimaan negara, namun untuk memperluas basis pemajakan dan meningkatkan kepatuhan. Dampak lain dari sisi ekonomi yang menguntungkan adalah adanya stimulus fiskal bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan restrukturisasi ekonomi melalui dana yang terkumpul dari repatriasi harta. “Yang paling penting dan yang paling diharapkan pemerintah adalah meningkatnya kesadaran masyarakat soal pentingnya pajak,” terangnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7103 seconds (0.1#10.140)