MUI Setuju Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 07 November 2017 - 01:04 WIB
MUI Setuju Zakat Sebagai...
MUI Setuju Zakat Sebagai Pengurang Pajak
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif wacana zakat sebagai elemen pengurang pajak penghasilan yang direncanakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu. "Wacana itu bagus sekali, pada dasarnya kami setuju," ujar Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin di sela-sela pembentukan Forum Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Ia melihat upaya pengumpulan zakat nasional yang masih sangat minim bisa terbantu oleh penerapan wacana ini. "Pengumpulan zakat secara nasional masih di bawah 10 persen dari potensi yang ada. Dengan penerapan wacana ini mungkin bisa ditingkatkan," ujar Ma'ruf.

Dikatakannya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengumpul zakat memang masih minim. Sehingga masih banyak yang langsung menyalurkan zakat tanpa lewat lembaga resmi.

"Mungkin sudah disalurkan langsung tanpa lewat lembaga resmi. Ini pekerjaan rumah besar bagi lembaga zakat agar dipercaya masyarakat," tandasnya. Ma'ruf menambahkan, melalui forum DPS LAZNAS pemaksimalan pengkajian dan penyaluran melalui delapan Asnaf Zakat diharapkan dapat lebih kuat.

"Kami dari MUI tentunya bersyukur hadirnya inisiatif dalam membentuk Forum Dewan Pengawas Syariah Lembaga Zakat ini termasuk menyelesaikan berbagai masalah dalam lingkup zakat, salah satunya pengkajian mengentaskan kaum dhuafa yang terlilit utang," tambahnya.

Acara pembentukkan Forum Dewan Pengawas Syariah ini sendiri dihadiri berbagai LAZNAS seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Rumah Zakat (RZ), Dompet Dhuafa (DD), Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid (DPU DT), Baitul Mal Muamalat, Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (LAZISMU), Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama (LAZISNU), Lembaga Manajemen Infak, Baitul Mal Hidayatullah, Yatim Mandiri, Yayasan Dana Sosial al Falah (YDSF), Nurul Hayat, Al Azhar Peduli Umat, Global Zakat ACT, dan Pusat Zakat Ummat Persis.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Zakat Berbeda dengan...
Zakat Berbeda dengan Pajak, Umat Islam Wajib Tahu!
Beda Zakat dengan Pajak...
Beda Zakat dengan Pajak Menurut Al-Qardhawi
Pajak dan Zakat dalam...
Pajak dan Zakat dalam Perspektif Keadilan
Dukung Revisi UU, HNW...
Dukung Revisi UU, HNW Usul Bayar Zakat Kurangi Besaran Pajak
Muawiyah dan Umar Bin...
Muawiyah dan Umar Bin Abdul Aziz Pungut Zakat Penghasilan
Islam Membangun Negara...
Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (2)
Berita Terkini
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
19 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
1 jam yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
1 jam yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
1 jam yang lalu
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
2 jam yang lalu
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
2 jam yang lalu
Infografis
Bacaan Niat Zakat Fitrah...
Bacaan Niat Zakat Fitrah Beserta Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved