MUI Setuju Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 07 November 2017 - 01:04 WIB
MUI Setuju Zakat Sebagai...
MUI Setuju Zakat Sebagai Pengurang Pajak
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif wacana zakat sebagai elemen pengurang pajak penghasilan yang direncanakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu. "Wacana itu bagus sekali, pada dasarnya kami setuju," ujar Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin di sela-sela pembentukan Forum Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Ia melihat upaya pengumpulan zakat nasional yang masih sangat minim bisa terbantu oleh penerapan wacana ini. "Pengumpulan zakat secara nasional masih di bawah 10 persen dari potensi yang ada. Dengan penerapan wacana ini mungkin bisa ditingkatkan," ujar Ma'ruf.

Dikatakannya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengumpul zakat memang masih minim. Sehingga masih banyak yang langsung menyalurkan zakat tanpa lewat lembaga resmi.

"Mungkin sudah disalurkan langsung tanpa lewat lembaga resmi. Ini pekerjaan rumah besar bagi lembaga zakat agar dipercaya masyarakat," tandasnya. Ma'ruf menambahkan, melalui forum DPS LAZNAS pemaksimalan pengkajian dan penyaluran melalui delapan Asnaf Zakat diharapkan dapat lebih kuat.

"Kami dari MUI tentunya bersyukur hadirnya inisiatif dalam membentuk Forum Dewan Pengawas Syariah Lembaga Zakat ini termasuk menyelesaikan berbagai masalah dalam lingkup zakat, salah satunya pengkajian mengentaskan kaum dhuafa yang terlilit utang," tambahnya.

Acara pembentukkan Forum Dewan Pengawas Syariah ini sendiri dihadiri berbagai LAZNAS seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Rumah Zakat (RZ), Dompet Dhuafa (DD), Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid (DPU DT), Baitul Mal Muamalat, Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (LAZISMU), Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama (LAZISNU), Lembaga Manajemen Infak, Baitul Mal Hidayatullah, Yatim Mandiri, Yayasan Dana Sosial al Falah (YDSF), Nurul Hayat, Al Azhar Peduli Umat, Global Zakat ACT, dan Pusat Zakat Ummat Persis.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8187 seconds (0.1#10.140)