Reformasi Perpajakan demi Wujudkan Kemandirian Bangsa
A
A
A
JAKARTA - Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berakhir beberapa bulan lalu. Berlangsung selama sembilan bulan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, tax amnesty diikuti 956 ribu Wajib Pajak (WP) dan deklarasi harta sebesar Rp4.866 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp3.687 triliun, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp1.033 triliun, dan komitmen repatriasi mencapai Rp147 triliun.
Jika ditinjau dari uang tebusan yang diperoleh, pemerintah Indonesia telah memperoleh Rp114 triliun yang terdiri dari uang tebusan orang non UMKM sebesar Rp91,2 triliun, orang pribadi UMKM Rp7,76 triliun, uang tebusan badan non UMKM Rp14,6 triliun, dan badan non UMKM sebesar Rp669 miliar.
Walaupun uang tebusan yang diperoleh masih di bawah dari target yang diinginkan yakni Rp165 triliun, banyak pihak menilai bahwa, capaian Indonesia merupakan capaian tax amnesty tertinggi di dunia.
"Tentunya prestasi ini patut diapresiasi dengan segala kerja keras yang telah dilakukan pihak pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak," kata ketua panitia seminar nasional perpajakan Elia Mustikasari di Gedung Fakultas Ekonomi Bisnis Unair Surabaya, kemarin.
Elia mengatakan, sesungguhnya tujuan tax amnesty bukan hanya untuk penerimaan negara, namun yang lebih penting adalah dampak lanjutan dari tax amnesty itu sendiri, seperti semakin luasnya basis pemajakan, meningkatnya kepatuhan dan akhirnya juga akan meningkatnya tax ratio.
Menurutnya, dampak lain dari sisi ekonomi yang menguntungkan adalah adanya stimulus fiskal bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan restrukturisasi ekonomi melalui dana yang terkumpul dari repatriasi harta.
Efek domino yang diharapkan berikutnya adalah adanya peningkatan likuiditas dan investasi, perbaikan nilai tukar rupiah dan penurunan suku bunga pinjaman.
"Dari semua dampak posistif tax amnesty tersebut, yang paling penting dan paling diharapkan pemerintah adalah meningkatnya kesadaran masyarakat soal pentingnya pajak bagi pembangunan negeri dan tax amnesty menjadi pintu atau jembatan reformasi pajak," katanya.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tax amnesty merupakan bagian dari program reformasi perpajakan di Indonesia. Program selanjutnya yang akan dilakukan Tim Reformasi Perpajakan adalah revisi aturan perundang-undangan terkait Perpajakan, perbaikan administrasi berbasis teknologi informasi, dan reformasi kelembagaan pajak.
Sementara, revisi peraturan perundang-undangan yang akan diajukan Tim Reformasi Pajak adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejumlah Rancangan Undang-Undang ini sedang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas. Sementara dari sisi internal, beberapa Peraturan Menteri sedang dikaji dan diperbaiki.
Dari sisi tindakan, lanjut Elia, tim Reformasi Perpajakan akan menyelesaikan dengan penegak hukum. Dia meminta pemerintah memperkuat pengawasan di lapangan dan melakukan law enforcement.
"Namun, berhasil tidaknya law enforcement ini perlu didukung data yang cukup untuk pembuktian dan dukungan dan koordinasi dari berbagai pihak terutama dengan Kepolisian, Kejaksaan," ujarnya.
Reformasi perpajakan telah bergulir dan akan terus bergulir sampai tujuan teraih. Reformasi Perpajakan yang seperti apa yang paling efektif dan efisien yang sebaiknya diterapkan di Indonesia? Pertanyaan besar ini perlu segera dijawab dengan menghadirkan berbagai komponen bangsa untuk melakukan Diskusi Nasional Perpajakan "Reformasi Perpajakan Pasca Tax Amnesty Untuk Memperkuat Sistem Perpajakan Di Indonesia Menuju Kemandirian Bangsa".
Nilai tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp3.687 triliun, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp1.033 triliun, dan komitmen repatriasi mencapai Rp147 triliun.
Jika ditinjau dari uang tebusan yang diperoleh, pemerintah Indonesia telah memperoleh Rp114 triliun yang terdiri dari uang tebusan orang non UMKM sebesar Rp91,2 triliun, orang pribadi UMKM Rp7,76 triliun, uang tebusan badan non UMKM Rp14,6 triliun, dan badan non UMKM sebesar Rp669 miliar.
Walaupun uang tebusan yang diperoleh masih di bawah dari target yang diinginkan yakni Rp165 triliun, banyak pihak menilai bahwa, capaian Indonesia merupakan capaian tax amnesty tertinggi di dunia.
"Tentunya prestasi ini patut diapresiasi dengan segala kerja keras yang telah dilakukan pihak pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak," kata ketua panitia seminar nasional perpajakan Elia Mustikasari di Gedung Fakultas Ekonomi Bisnis Unair Surabaya, kemarin.
Elia mengatakan, sesungguhnya tujuan tax amnesty bukan hanya untuk penerimaan negara, namun yang lebih penting adalah dampak lanjutan dari tax amnesty itu sendiri, seperti semakin luasnya basis pemajakan, meningkatnya kepatuhan dan akhirnya juga akan meningkatnya tax ratio.
Menurutnya, dampak lain dari sisi ekonomi yang menguntungkan adalah adanya stimulus fiskal bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan restrukturisasi ekonomi melalui dana yang terkumpul dari repatriasi harta.
Efek domino yang diharapkan berikutnya adalah adanya peningkatan likuiditas dan investasi, perbaikan nilai tukar rupiah dan penurunan suku bunga pinjaman.
"Dari semua dampak posistif tax amnesty tersebut, yang paling penting dan paling diharapkan pemerintah adalah meningkatnya kesadaran masyarakat soal pentingnya pajak bagi pembangunan negeri dan tax amnesty menjadi pintu atau jembatan reformasi pajak," katanya.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tax amnesty merupakan bagian dari program reformasi perpajakan di Indonesia. Program selanjutnya yang akan dilakukan Tim Reformasi Perpajakan adalah revisi aturan perundang-undangan terkait Perpajakan, perbaikan administrasi berbasis teknologi informasi, dan reformasi kelembagaan pajak.
Sementara, revisi peraturan perundang-undangan yang akan diajukan Tim Reformasi Pajak adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejumlah Rancangan Undang-Undang ini sedang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas. Sementara dari sisi internal, beberapa Peraturan Menteri sedang dikaji dan diperbaiki.
Dari sisi tindakan, lanjut Elia, tim Reformasi Perpajakan akan menyelesaikan dengan penegak hukum. Dia meminta pemerintah memperkuat pengawasan di lapangan dan melakukan law enforcement.
"Namun, berhasil tidaknya law enforcement ini perlu didukung data yang cukup untuk pembuktian dan dukungan dan koordinasi dari berbagai pihak terutama dengan Kepolisian, Kejaksaan," ujarnya.
Reformasi perpajakan telah bergulir dan akan terus bergulir sampai tujuan teraih. Reformasi Perpajakan yang seperti apa yang paling efektif dan efisien yang sebaiknya diterapkan di Indonesia? Pertanyaan besar ini perlu segera dijawab dengan menghadirkan berbagai komponen bangsa untuk melakukan Diskusi Nasional Perpajakan "Reformasi Perpajakan Pasca Tax Amnesty Untuk Memperkuat Sistem Perpajakan Di Indonesia Menuju Kemandirian Bangsa".
(izz)