DPR Minta UU PNPB Tidak Bebani Rakyat

Kamis, 09 November 2017 - 15:15 WIB
DPR Minta UU PNPB Tidak...
DPR Minta UU PNPB Tidak Bebani Rakyat
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah agar Undang-undang mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru tidak membebani rakyat. PNBP tidak boleh menjadikan negara bebas mengambil pungutan atas pelayanan yang diberikan kepada rakyatnya.

Selama ini objek PNBP adalah pelayanan publik yang diberikan oleh negara mulai dari yang bersifat kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan hingga yang bersifat administratif. "Di sinilah kita harus jeli dalam merumuskan jangan sampai UU PNBP menjadi celah bagi pemerintah untuk mengurangi tanggung jawabnya dalam menyediakan pelayanan publik yang prima," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, Rabu (8/11/2017).

Menurut dia, pelayanan publik merupakan amanah konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. "Idealnya memang pelayanan publik disediakan negara secara cuma-cuma," jelasnya.

Tapi jika kemampuan negara belum memungkinkan, lanjut dia, maka ada ruang di mana pengguna layanan dapat diminta kontribusinya untuk membiayai sebagian layanan tersebut. "Secara prinsip PKS ingin agar kontribusi ini seminimal mungkin dan jika betul-betul diperlukan saja untuk meningkatkan kualitas layanan," ungkapnya.

Anggota Komisi XI DPR lainnya Amir Uskara menyatakan, dari pada melakukan pungutan PNPB pada layanan masyarakat maka pemerintah seharusnya bisa mengoptimalkan PNBP dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) termasuk minyak dangas, pertambangan, panas bumi, kehutanan, serta, kelautan dan perikanan.

"Optimalisasi PNBP darisektor-sektor ini sebagai operasionalisasi dari Pasal 33 UUD 1945. PNBP SDA juga penting untuk sustainability atau keberlanjutan pembangunan, mengingat sebagian besar objek pungutannya dari sektor yang ekstraktif atau tak terbaharui," ungkap politikus Fraksi PPP ini.

Salah satu contoh kasus terkait PNBP SDA ini ialah temuan di tahun lalu dari hasil audit BPK mengenai tunggakan senilai Rp21 triliun dari lima perusahaan tambang. Tunggakan ini berasal dari tagihan negara berupa dana hasil produksi batubara (DHPB) atau royalti hasil tambang.
(amm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPK Beri 4 Rekomendasi...
BPK Beri 4 Rekomendasi agar PNPB KKP Optimal
Nunggak PNPB, Kemenkeu...
Nunggak PNPB, Kemenkeu Blokir Perusahaan Tambang Batu Bara
Kantor Imigrasi Bekasi...
Kantor Imigrasi Bekasi Raih PNPB Rp80 Miliar selama 2024
Hingga 1 Agustus 2022,...
Hingga 1 Agustus 2022, PNPB Sektor Minerba Tembus Rp87,7 Triliun
Aksi Wartawan Tolak...
Aksi Wartawan Tolak Revisi UU Penyiaran di DPR RI
Aliansi Masyarakat Sipil...
Aliansi Masyarakat Sipil di Makassar Demo Tolak UU TNI
Berita Terkini
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
27 menit yang lalu
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
1 jam yang lalu
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
11 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
11 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
12 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
12 jam yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved