Nunggak PNPB, Kemenkeu Blokir Perusahaan Tambang Batu Bara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut, ada kasus penting yang menjadi sorotan. Menurut Dirjen Isa masih ada perusahaan batu bara yang masih mengekspor batu bara dari Indonesia namun belum membayar penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ).
Kasus seperti ini kemudian menyebabkan sejumlah kementerian/lembaga (K/L) mengalami kesulitan mendapatkan piutang PNBP, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Misalnya KLHK yang kerap kali mengalami kesulitan (menyelesaikan) piutang PNBP dari kegiatan-kegiatan utang di masa lalu. Si wajib bayar ternyata masih menambang, bahkan ekspor batu bara," ujar Isa dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Pihaknya pun mengambil tindakan tegas dengan langsung memblokir perusahaan bandel yang tak membayar PNBP. Mereka tidak akan bisa melanjutkan usahanya untuk sementara sampai akhirnya membayar tagihan.
"Kami memiliki sistem auto-blocking. Mereka tentu diwajibkan membayar kewajibannya karena usaha mereka tidak akan berjalan selama masih diblokir oleh sistem, sampai akhirnya memenuhi kewajiban bayar," ungkap Isa.
Implementasi sistem auto-blocking ini merupakan bagian dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan dari pihak Dirjen Anggaran untuk meningkatkan PNBP ke depannya.
"Untuk pengelolaan PNBP lebih baik kami harus meng-address beberapa isu di tingkat perencanaan dan pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan, untuk berkontribusi dengan menyarankan atau membawa referensi kepada K/L atau memberikan fasilitas, memungkinkan berkolaborasi. Jadi contohnya seperti yang kami sampaikan adalah penggunaan sistem auto blocking ini," pungkas Isa.
Kasus seperti ini kemudian menyebabkan sejumlah kementerian/lembaga (K/L) mengalami kesulitan mendapatkan piutang PNBP, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Misalnya KLHK yang kerap kali mengalami kesulitan (menyelesaikan) piutang PNBP dari kegiatan-kegiatan utang di masa lalu. Si wajib bayar ternyata masih menambang, bahkan ekspor batu bara," ujar Isa dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Pihaknya pun mengambil tindakan tegas dengan langsung memblokir perusahaan bandel yang tak membayar PNBP. Mereka tidak akan bisa melanjutkan usahanya untuk sementara sampai akhirnya membayar tagihan.
"Kami memiliki sistem auto-blocking. Mereka tentu diwajibkan membayar kewajibannya karena usaha mereka tidak akan berjalan selama masih diblokir oleh sistem, sampai akhirnya memenuhi kewajiban bayar," ungkap Isa.
Implementasi sistem auto-blocking ini merupakan bagian dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan dari pihak Dirjen Anggaran untuk meningkatkan PNBP ke depannya.
"Untuk pengelolaan PNBP lebih baik kami harus meng-address beberapa isu di tingkat perencanaan dan pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan, untuk berkontribusi dengan menyarankan atau membawa referensi kepada K/L atau memberikan fasilitas, memungkinkan berkolaborasi. Jadi contohnya seperti yang kami sampaikan adalah penggunaan sistem auto blocking ini," pungkas Isa.
(uka)