BPK Beri 4 Rekomendasi agar PNPB KKP Optimal

Kamis, 31 Maret 2022 - 10:59 WIB
loading...
BPK Beri 4 Rekomendasi agar PNPB KKP Optimal
Perizinan di sektor kelautan dan perikanan sumber PNBP KKP. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengapresiasi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) perizinan sektor kelautan dan perikanan.



Menteri Trenggono mengatakan pihaknya memastikan siap menindak tegas pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan dalam memanfaatkan ruang laut yang dapat menimbulkan kerusakan ekologi dan kerugian keuangan negara.

"Dengan adanya concern BPK bahwa itu adalah hal yang diperiksa, saya tambah tenang dan ini menjadi kekuatan bagi kami untuk menegakkan aturan," ujar Menteri KKP Trenggono dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Terdapat empat rekomendasi BPK yang tertuang dalam dalam Laporan Hasil PDTT tersebut. Pertama, BPK merekomendasikan KKP untuk memperbaiki peraturan perizinan berusaha dan PKKPRL untuk kegiatan pemasangan pipa/kabel bawah laut.

“Kemudian KKP diminta berkoordinasi dengan Kepala BKPM dan Kepala BPS untuk memperbaiki pengaturan perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil, serta mendata seluruh objek PNBP atas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut di seluruh kawasan yang menjadi kewenangan,” tambahnya.



Selanjutnya, KKP direkomendasikan untuk menetapkan kebijakan pembakuan proses penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) secara periodik.

“Lalu, BPK meminta KKP merancang sistem pengendalian untuk mendeteksi keberadaan dan aktivitas kapal perikanan, serta mensinkronisasi database kapal perikanan yang ada di KKP dengan data instansi lain,” urainya.

Menteri Trenggono menambahkan, contoh lain tindakan tegas yang telah dilakukan adalah penghentian aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu. Perusahaan tidak memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan aktivitas penambangan diindikasi merusak ekosistem pulau-pulau kecil di sekitarnya.



Di samping itu, KKP juga akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), sebagai upaya menjaga keberlanjutan populasi ikan, meningkatkan PNBP dari aktivitas perikanan tangkap, serta menghadirkan distribusi ekonomi sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)