BPK Beri 4 Rekomendasi agar PNPB KKP Optimal
Kamis, 31 Maret 2022 - 10:59 WIB
loading...
Perizinan di sektor kelautan dan perikanan sumber PNBP KKP. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengapresiasi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) perizinan sektor kelautan dan perikanan.
Baca juga: Menteri Sakti Pede Transformasi Perikanan Lepas Landas Tahun Ini
Menteri Trenggono mengatakan pihaknya memastikan siap menindak tegas pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan dalam memanfaatkan ruang laut yang dapat menimbulkan kerusakan ekologi dan kerugian keuangan negara.
"Dengan adanya concern BPK bahwa itu adalah hal yang diperiksa, saya tambah tenang dan ini menjadi kekuatan bagi kami untuk menegakkan aturan," ujar Menteri KKP Trenggono dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Terdapat empat rekomendasi BPK yang tertuang dalam dalam Laporan Hasil PDTT tersebut. Pertama, BPK merekomendasikan KKP untuk memperbaiki peraturan perizinan berusaha dan PKKPRL untuk kegiatan pemasangan pipa/kabel bawah laut.
“Kemudian KKP diminta berkoordinasi dengan Kepala BKPM dan Kepala BPS untuk memperbaiki pengaturan perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil, serta mendata seluruh objek PNBP atas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut di seluruh kawasan yang menjadi kewenangan,” tambahnya.
Baca juga: Menteri Sakti Pede Transformasi Perikanan Lepas Landas Tahun Ini
Menteri Trenggono mengatakan pihaknya memastikan siap menindak tegas pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan dalam memanfaatkan ruang laut yang dapat menimbulkan kerusakan ekologi dan kerugian keuangan negara.
"Dengan adanya concern BPK bahwa itu adalah hal yang diperiksa, saya tambah tenang dan ini menjadi kekuatan bagi kami untuk menegakkan aturan," ujar Menteri KKP Trenggono dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Terdapat empat rekomendasi BPK yang tertuang dalam dalam Laporan Hasil PDTT tersebut. Pertama, BPK merekomendasikan KKP untuk memperbaiki peraturan perizinan berusaha dan PKKPRL untuk kegiatan pemasangan pipa/kabel bawah laut.
“Kemudian KKP diminta berkoordinasi dengan Kepala BKPM dan Kepala BPS untuk memperbaiki pengaturan perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil, serta mendata seluruh objek PNBP atas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut di seluruh kawasan yang menjadi kewenangan,” tambahnya.
Lihat Juga :