Bea Cukai dan Asosiasi Rokok Galakkan Kampanye Stop Rokok Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai mendukung penuh inisiatif asosiasi industri rokok dalam menyelenggarakan Program Edukasi Pencegahan Perdagangan Rokok Ilegal dan Kampanye Bersama yang bertajuk “Stop Rokok Ilegal”.
Dukungan atas kampanye yang diinisiasi Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gapri), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Industi Indonesia (Formasi) itu ditandai dengan kick off program yang secara resmi dimulai pada hari Kamis (9/11/2017).
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai telah melakukan berbagai penindakan yang dilakukan serentak di berbagai daerah.
“Namun tidak bisa disangkal kalau perdagangan rokok ilegal terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai contoh jika di tahun 2010 terdapat 6,4% jumlah perdagangan rokok ilegal, di tahun 2014 meningkat menjadi 11,7%,” ungkap Heru.
Heru menyatakan bahwa peningkatan tersebut didorong oleh permintaan konsumen terhadap produk rokok yang murah. Sementara rokok merupakan salah satu objek cukai yang peredarannya harus diawasi dan dikendalikan.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai terbukti efektif dalam menangkal peredaran rokok ilegal, namun masih dibutuhkan dukungan pihak-pihak lain untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap rokok ilegal. “Untuk itu dibutuhkan keterlibatan industri rokok dalam memberikan solusi. Salah satunya dengan program edukasi dan kampanye bersama ini,” ujarnya.
Program ini bertujuan untuk mengedukasi pedagang dan masyarakat umum terkait dengan aturan hukum yang berlaku tentang cukai, risiko yang dapat muncul dari perdagangan rokok ilegal, risiko yang mengancam kesehatan, serta risiko yang mengakibatkan hak negara berupa penerimaan negara dari sektor cukai tidak tercapai.
“Kampanye yang bertajuk Stop Rokok Ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen asosiasi industri dalam mengatasi permasalahan rokok ilegal di Indonesia. Tujuan dari kampanye ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap konsekuensi sosial, serta hukuman yang berlaku terkait pembelian, penjualan dan kepemilikan rokok ilegal,” pungkas Heru.
Dukungan atas kampanye yang diinisiasi Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gapri), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Industi Indonesia (Formasi) itu ditandai dengan kick off program yang secara resmi dimulai pada hari Kamis (9/11/2017).
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai telah melakukan berbagai penindakan yang dilakukan serentak di berbagai daerah.
“Namun tidak bisa disangkal kalau perdagangan rokok ilegal terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai contoh jika di tahun 2010 terdapat 6,4% jumlah perdagangan rokok ilegal, di tahun 2014 meningkat menjadi 11,7%,” ungkap Heru.
Heru menyatakan bahwa peningkatan tersebut didorong oleh permintaan konsumen terhadap produk rokok yang murah. Sementara rokok merupakan salah satu objek cukai yang peredarannya harus diawasi dan dikendalikan.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai terbukti efektif dalam menangkal peredaran rokok ilegal, namun masih dibutuhkan dukungan pihak-pihak lain untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap rokok ilegal. “Untuk itu dibutuhkan keterlibatan industri rokok dalam memberikan solusi. Salah satunya dengan program edukasi dan kampanye bersama ini,” ujarnya.
Program ini bertujuan untuk mengedukasi pedagang dan masyarakat umum terkait dengan aturan hukum yang berlaku tentang cukai, risiko yang dapat muncul dari perdagangan rokok ilegal, risiko yang mengancam kesehatan, serta risiko yang mengakibatkan hak negara berupa penerimaan negara dari sektor cukai tidak tercapai.
“Kampanye yang bertajuk Stop Rokok Ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen asosiasi industri dalam mengatasi permasalahan rokok ilegal di Indonesia. Tujuan dari kampanye ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap konsekuensi sosial, serta hukuman yang berlaku terkait pembelian, penjualan dan kepemilikan rokok ilegal,” pungkas Heru.
(fjo)