Dana Haji untuk Infrastruktur, BPKH Cari Proyek Minim Risiko
A
A
A
SURABAYA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan sepakat dengan rencana pemerintah untuk mengalokasikan dana haji yang ada di perbankan untuk digunakan dalam proyek infrastruktur. Namun, BPKH akan mencari proyek infrastruktur yang risikonya paling minim.
(Baca Juga: Alasan Pemerintah Bersikeras Alihkan Dana Haji ke Infrastruktur
Anggota Badan Pelaksana Investasi BPKH Beny Witjaksono mengatakan, proyek infrastruktur terbagi menjadi tiga jenis, yakni kategori proyek, kategori green field dan kategori ground field. Ketiganya memiliki tingkat risiko dan tingkat pengembalian yang berbeda-beda.
Menurutnya, kategori proyek menjanjikan tingkat pengembalian yang lebih tinggi dari kategori green field dan ground field yaitu sekitar 15%. Sayangnya, risiko yang harus diambil sangatlah tinggi.
"Yang paling tinggi itu yang proyek. Tapi risikonya gede. Proyek baru dibangun. Tanahnya nanti nggak bisa dibebaskan, ada demo segala macam, proyeknya molor. Jadi enggak berhasil," katanya di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat (10/11/2017).
Sementara untuk kategori green field, lanjut dia, proyek tersebut masih dalam tahap konstruksi. Sehingga hasil yang diperoleh belum optimum, dan tingkat pengembaliannya sekitar 12%. "Yang Greenfield sudah ada proyek tapi during construction. Hasilnya belum optimum. Kita juga nggak berani," imbuh dia.
Menurutnya, BPKH hanya berani berinvestasi di proyek infrastruktur yang sudah dalam tahap ground field atau beroperasi. Meskipun tingkat pengembaliannya cenderung lebih kecil, namun risikonya juga sangat kecil.
"Yang kita berani itu yang groundfield. Itu pasti sudah menghasilkan, kayak jalan tol yang sudah dipakai. Yang proyek itu bisa menghasilkan 14%, yang green field sekitar 12%. Nah yang ground field itu sekitar 10%. Jadi lebih kecil tapi risikonya lebih kecil juga," tuturnya.
Namun, Beny mengaku saat ini pihaknya belum menginvestasikan dana haji untuk proyek infrastruktur. Selain dana tersebut hingga saat ini belum ada di tangannya, BPKH masih menunggu peraturan pemerintah (PP) untuk menguatkan Undang-undang (UU) yang telah ada.
Dana haji sendiri baru akan ditransfer ke BPKH pada Desember 2017. Saat ini, dana tersebut masih di rekening Kementerian Agama (Kemenag) untuk sebelumnya diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami sedang menunggu arahan dari PP nya. UU tidak menyebutkan clear. UU hanya menyebutkan, boleh bank syariah, boleh surat berharga, boleh emas, boleh investasi langsung, boleh investasi lainnya. Nah berapa persen, ya belum tahu kita," tandasnya.
(Baca Juga: Alasan Pemerintah Bersikeras Alihkan Dana Haji ke Infrastruktur
Anggota Badan Pelaksana Investasi BPKH Beny Witjaksono mengatakan, proyek infrastruktur terbagi menjadi tiga jenis, yakni kategori proyek, kategori green field dan kategori ground field. Ketiganya memiliki tingkat risiko dan tingkat pengembalian yang berbeda-beda.
Menurutnya, kategori proyek menjanjikan tingkat pengembalian yang lebih tinggi dari kategori green field dan ground field yaitu sekitar 15%. Sayangnya, risiko yang harus diambil sangatlah tinggi.
"Yang paling tinggi itu yang proyek. Tapi risikonya gede. Proyek baru dibangun. Tanahnya nanti nggak bisa dibebaskan, ada demo segala macam, proyeknya molor. Jadi enggak berhasil," katanya di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat (10/11/2017).
Sementara untuk kategori green field, lanjut dia, proyek tersebut masih dalam tahap konstruksi. Sehingga hasil yang diperoleh belum optimum, dan tingkat pengembaliannya sekitar 12%. "Yang Greenfield sudah ada proyek tapi during construction. Hasilnya belum optimum. Kita juga nggak berani," imbuh dia.
Menurutnya, BPKH hanya berani berinvestasi di proyek infrastruktur yang sudah dalam tahap ground field atau beroperasi. Meskipun tingkat pengembaliannya cenderung lebih kecil, namun risikonya juga sangat kecil.
"Yang kita berani itu yang groundfield. Itu pasti sudah menghasilkan, kayak jalan tol yang sudah dipakai. Yang proyek itu bisa menghasilkan 14%, yang green field sekitar 12%. Nah yang ground field itu sekitar 10%. Jadi lebih kecil tapi risikonya lebih kecil juga," tuturnya.
Namun, Beny mengaku saat ini pihaknya belum menginvestasikan dana haji untuk proyek infrastruktur. Selain dana tersebut hingga saat ini belum ada di tangannya, BPKH masih menunggu peraturan pemerintah (PP) untuk menguatkan Undang-undang (UU) yang telah ada.
Dana haji sendiri baru akan ditransfer ke BPKH pada Desember 2017. Saat ini, dana tersebut masih di rekening Kementerian Agama (Kemenag) untuk sebelumnya diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami sedang menunggu arahan dari PP nya. UU tidak menyebutkan clear. UU hanya menyebutkan, boleh bank syariah, boleh surat berharga, boleh emas, boleh investasi langsung, boleh investasi lainnya. Nah berapa persen, ya belum tahu kita," tandasnya.
(akr)