Skema Kerja Sama Swasta dan Pemerintah di Proyek Infrastruktur
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerangkan, kerja sama swasta dan pemerintah dalam pengelolaan bandara dan pelabuhan, menggunakan skema pemanfaatan barang milik negara (aset) dan kerja sama operasional dalam jangka waktu tertentu. Sehingga Ia menegaskan tidak ada penjualan aset atau pengalihan aset negara dalam kerjasama tersebut, dalam hal ini semua aset tetap dikuasai negara.
(Baca Juga: Swasta Garap Proyek Bandara, Rheinald Kasali Sebut Biasa dalam Bisnis
Lebih lanjut diungkapkan untuk skema kerja sama infrastruktur dengan swasta asing dari perspektif aturan perundangan yang berlaku di Indonesia diperbolehkan sepanjang joint venture dengan perusahaan nasional dengan komposisi saham maksimal 51% : 49% untuk perusahaan nasional minimal 51% dan asing maksimal 49% dengan scope kerja sama penyediaan infrastruktur pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian oleh perusahaan joint venture.
"Hal lainnya yang harus digarisbawahi yang paling utama adalah pada akhir masa perjanjian/konsesi asset menjadi milik pemeritah Indonesia. Ini tercantum dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) juga ditegaskan bahwa pelabuhan atau bandara yang dikelola tidak dapat dijaminkan atau digadaikan dan sarana prasarana yang dikelola swasta nantinya mutlak menjadi milik negara pada saat perjanjian kerja sama berakhir," jelas Menhub Budi Karya.
Adapun tujuan dari kerja sama ini, terang Menhub, sekali lagi tidak lain untuk mengembangkan dan meningkatkan fasilitas yang ada baik di pelabuhan, bandara, bahkan kereta api sehingga kemampuan dan kapasitas di masing-masing moda transportasi itu dapat meningkat. Akhirnya dapat memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat maupun nasional.
Tujuan lainnya sambung dia, yakni meningkatkan pelayanan transportasi ke masyarakat. Namun di sisi lain pemerintah dapat menghemat anggaran dan mengalokasikannya (APBN) pada sektor lain yang sangat dibutuhkan untuk nenggerakkan perekonomian. Dari sektor transportasi, sambung dia, pihaknya mengharapkan paling tidak APBN yang bisa diefisienkan kurang lebih Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun, ini dari sekitar 30-an pelabuhan dan bandara.
"Saya meyakini bahwa pelabuhan dan bandara yang dikerjasamakan pengelolaannya akan dapat mendatangkan keuntungan bagi pihak pengelola maupun negara karena nantinya pengelola masih memiliki keharusan mensetorkan kewajibannya ke negara sebagai pendapatan negara," tandasnya.
Ditambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), dengan adanya kerja sama pengelolaan ini maka nantinya perusahaan swasta wajib berkontribusi ke negara berupa kontribusi tetap per tahun sebesar 0,50% dari nilai wajar BMN dan ada pembagian keuntungan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sebesar 15,16% dari penjualan per tahun.
Selain menghemat dari segi operasional, belanja negara untuk biaya pegawai akan berkurang sehingga APBN dapat digunakan untuk pengembangan bandara dan pelabuhan di daerah daerah terpencil, perbatasan dan rawan bencana.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan tidak ada penjualan aset atau pengalihan aset negara. Semua aset tetap dikuasai negara. Ini adalah sebuah bentuk kerja sama pengelolaan menggunakan skema pemanfaatan barang milik negara (aset) dan kerjasama operasional dalam jangka waktu tertentu," tegasnya.
(Baca Juga: Swasta Garap Proyek Bandara, Rheinald Kasali Sebut Biasa dalam Bisnis
Lebih lanjut diungkapkan untuk skema kerja sama infrastruktur dengan swasta asing dari perspektif aturan perundangan yang berlaku di Indonesia diperbolehkan sepanjang joint venture dengan perusahaan nasional dengan komposisi saham maksimal 51% : 49% untuk perusahaan nasional minimal 51% dan asing maksimal 49% dengan scope kerja sama penyediaan infrastruktur pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian oleh perusahaan joint venture.
"Hal lainnya yang harus digarisbawahi yang paling utama adalah pada akhir masa perjanjian/konsesi asset menjadi milik pemeritah Indonesia. Ini tercantum dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) juga ditegaskan bahwa pelabuhan atau bandara yang dikelola tidak dapat dijaminkan atau digadaikan dan sarana prasarana yang dikelola swasta nantinya mutlak menjadi milik negara pada saat perjanjian kerja sama berakhir," jelas Menhub Budi Karya.
Adapun tujuan dari kerja sama ini, terang Menhub, sekali lagi tidak lain untuk mengembangkan dan meningkatkan fasilitas yang ada baik di pelabuhan, bandara, bahkan kereta api sehingga kemampuan dan kapasitas di masing-masing moda transportasi itu dapat meningkat. Akhirnya dapat memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat maupun nasional.
Tujuan lainnya sambung dia, yakni meningkatkan pelayanan transportasi ke masyarakat. Namun di sisi lain pemerintah dapat menghemat anggaran dan mengalokasikannya (APBN) pada sektor lain yang sangat dibutuhkan untuk nenggerakkan perekonomian. Dari sektor transportasi, sambung dia, pihaknya mengharapkan paling tidak APBN yang bisa diefisienkan kurang lebih Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun, ini dari sekitar 30-an pelabuhan dan bandara.
"Saya meyakini bahwa pelabuhan dan bandara yang dikerjasamakan pengelolaannya akan dapat mendatangkan keuntungan bagi pihak pengelola maupun negara karena nantinya pengelola masih memiliki keharusan mensetorkan kewajibannya ke negara sebagai pendapatan negara," tandasnya.
Ditambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), dengan adanya kerja sama pengelolaan ini maka nantinya perusahaan swasta wajib berkontribusi ke negara berupa kontribusi tetap per tahun sebesar 0,50% dari nilai wajar BMN dan ada pembagian keuntungan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sebesar 15,16% dari penjualan per tahun.
Selain menghemat dari segi operasional, belanja negara untuk biaya pegawai akan berkurang sehingga APBN dapat digunakan untuk pengembangan bandara dan pelabuhan di daerah daerah terpencil, perbatasan dan rawan bencana.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan tidak ada penjualan aset atau pengalihan aset negara. Semua aset tetap dikuasai negara. Ini adalah sebuah bentuk kerja sama pengelolaan menggunakan skema pemanfaatan barang milik negara (aset) dan kerjasama operasional dalam jangka waktu tertentu," tegasnya.
(akr)