PGN Siap Buktikan Pengelolaan Gas Dilakukan Transparan
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) siap menyampaikan secara transparan dan akuntabel dalam pengelolaan gas bumi. Hal ini menyusul putusan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan perkara monopoli harga gas bumi yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, sejauh ini pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. ”Tingginya harga gas pada periode Agustus-November 2015 disebabkan karena masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas), selain dari pasokan gas dari Pertamina EP,” kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama di Jakarta, Rabu 15 November 2017.
Diketahui, dalam persidangan terakhir yang digelar Selasa 14 November 2017, majelis hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015. Selain itu, dalam sejumlah Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang bersifat merugikan.
Menanggapi hal tersebut, manajemen PGN akan mengambil langkah lebih untuk mempelajari salinan putusan tersebut. Adapun hal yang juga menjadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidangan bahwa dalam aspek tata kelola belum dilihat secara holistik , khususnya skema bisnis hilir gas bumi.
Bagi PGN selaku BUMN dengan status terbuka, siap secara transparan untuk membuktikan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya. Utamanya PGN yang telah menjalankan fungsi pioneering di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun.
"Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku,” tutur pria yang akrab disapa Temmy ini.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, sejauh ini pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. ”Tingginya harga gas pada periode Agustus-November 2015 disebabkan karena masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas), selain dari pasokan gas dari Pertamina EP,” kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama di Jakarta, Rabu 15 November 2017.
Diketahui, dalam persidangan terakhir yang digelar Selasa 14 November 2017, majelis hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015. Selain itu, dalam sejumlah Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang bersifat merugikan.
Menanggapi hal tersebut, manajemen PGN akan mengambil langkah lebih untuk mempelajari salinan putusan tersebut. Adapun hal yang juga menjadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidangan bahwa dalam aspek tata kelola belum dilihat secara holistik , khususnya skema bisnis hilir gas bumi.
Bagi PGN selaku BUMN dengan status terbuka, siap secara transparan untuk membuktikan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya. Utamanya PGN yang telah menjalankan fungsi pioneering di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun.
"Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku,” tutur pria yang akrab disapa Temmy ini.
(poe)