Peserta Tax Amnesty Bisa Balik Nama Harta Tanpa Kena PPh
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan keringanan kepada para peserta pengampunan pajak (tax amnesty), untuk melakukan proses balik nama atas tanah dan bangunan yang telah mereka laporkan dalam program tersebut. Adapun keringanan yang dimaksud yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) dalam proses balik nama tersebut.
Keringanan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Revisi PMK ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan saat ini tengah dalam proses penomoran oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
"Revisi aturan untuk memudahkan wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty, terkait proses dari para wajib pajak yang ikut tax amnesty itu untuk melakukan proses balik nama hak atas tanah dan atau bangunan," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Dalam revisi PMK ini ditegaskan bahwa untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah atau bangunan dibebaskan dari PPh. Wajib pajak hanya tinggal menyampaikan fotokopi surat keterangan pengampunan pajak atau surat keterangan bebas (SKB), sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Untuk keperluan balik nama atas harta yang berupa tanah atau bangunan yang dulunya adalah diatasnamakan nominee, dan sekarang jadi wajib pajak bersangkutan, maka proses balik nama tersebut akan dibebaskan dari pengenaan PPh," kata dia.
Untuk proses itu, wajib pajak dapat menyampaikan fotocopy dari surat keterangan pengampunan pajak, atau wajib pajak juga bisa menyampaikan surat keterangan bebas sebagai bukti pembebasan PPh kepada PPAT.
Menurutnya, keringanan tersebut diberikan lantaran banyak peserta tax amnesty yang selama ini memiliki harta, namun diatasnamakan orang lain. Sehingga, diperlukan proses baliknama agar dapat menjadi miliknya.
Dengan dibebaskan PPh, maka harta tersebut bukan termasuk harta baru yang mewajibkan mereka membayar PPh. "Tentu juga untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, sehingga proses ini dapat memudahkan, membuat jadi legal dan tertib administrasi, tanpa membuat masyarakat terbebani," imbuh Sri Mulyani.
Keringanan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Revisi PMK ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan saat ini tengah dalam proses penomoran oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
"Revisi aturan untuk memudahkan wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty, terkait proses dari para wajib pajak yang ikut tax amnesty itu untuk melakukan proses balik nama hak atas tanah dan atau bangunan," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Dalam revisi PMK ini ditegaskan bahwa untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah atau bangunan dibebaskan dari PPh. Wajib pajak hanya tinggal menyampaikan fotokopi surat keterangan pengampunan pajak atau surat keterangan bebas (SKB), sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Untuk keperluan balik nama atas harta yang berupa tanah atau bangunan yang dulunya adalah diatasnamakan nominee, dan sekarang jadi wajib pajak bersangkutan, maka proses balik nama tersebut akan dibebaskan dari pengenaan PPh," kata dia.
Untuk proses itu, wajib pajak dapat menyampaikan fotocopy dari surat keterangan pengampunan pajak, atau wajib pajak juga bisa menyampaikan surat keterangan bebas sebagai bukti pembebasan PPh kepada PPAT.
Menurutnya, keringanan tersebut diberikan lantaran banyak peserta tax amnesty yang selama ini memiliki harta, namun diatasnamakan orang lain. Sehingga, diperlukan proses baliknama agar dapat menjadi miliknya.
Dengan dibebaskan PPh, maka harta tersebut bukan termasuk harta baru yang mewajibkan mereka membayar PPh. "Tentu juga untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, sehingga proses ini dapat memudahkan, membuat jadi legal dan tertib administrasi, tanpa membuat masyarakat terbebani," imbuh Sri Mulyani.
(izz)