Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II resmi ditutup setelah diselenggarakan selama 6 bulan yakni sejak 1 Januari-30 Juni 2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa untuk ke depannya Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan tidak akan memberikan program pengampunan pajak.
"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak," tegas Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Selanjutnya Sri Mulyani menyatakan, bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak (WP) dari data yang diperoleh.
"Bukan dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan tentu transparan serta akuntabel," ucap Mantan Direktur Bank Dunia itu.
Dia juga menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk mewujudkan pajak yang adil. "Karena pajak juga untuk masyarakat Indonesia nantinya," tegasnya.
"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak," tegas Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Selanjutnya Sri Mulyani menyatakan, bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak (WP) dari data yang diperoleh.
"Bukan dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan tentu transparan serta akuntabel," ucap Mantan Direktur Bank Dunia itu.
Dia juga menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk mewujudkan pajak yang adil. "Karena pajak juga untuk masyarakat Indonesia nantinya," tegasnya.
(akr)