Pemerintah Diminta Tidak Ragu Tetapkan UMK

Minggu, 19 November 2017 - 00:38 WIB
Pemerintah Diminta Tidak Ragu Tetapkan UMK
Pemerintah Diminta Tidak Ragu Tetapkan UMK
A A A
SEMARANG - Kalangan pengusaha mengharapkan pemerintah tidak ragu dalam menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi menyatakan, pemerintah telah menetapkan penghitungan kenaikan UMK, yakni berdasarkan inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.

Frans mengatakan, jika dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah, maka kenaikan UMK untuk tahun 2018 sebesar 8,71%. "Kenaikan sebesar 8,71 % untuk 2018 mendatang sangat wajar dan ideal. Sebab, kenaikan itu juga sudah memerhitungkan kemampuan sektor industri sekarang ini," kata Frans, Sabtu (18/11/2017).

Sementara itu terkait dengan tuntutan buruh di Kota Semarang yang menuntut UMK sebesar Rp 2,7 juta, dinilai sangat tidak rasional. Hal itu karena tidak sesuai dengan perhitungan sesuai dengan PP 78 tahun 2015. "UMK 2018 di Kota Semarang yang sesuai dengan keputusan pemerintah pusat adalah Rp2,3 juta, kalau naik sampai Rp2,7 juta jelas sangat memberatkan pengusaha," ujarnya.

Menurut dia, dengan meminta kenaikan upah sampai Rp2,7 juta, akan sulit dipenuhi oleh pengusaha, karena iklim industri saat ini belum mampu pulih dari keterpurukan di tahun 2016 lalu. "Terus terang saja, saat ini kondisi pengusaha berusaha agar perusahaan tetap jalan dan buruh tetap dapat gaji," kata Frans.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2501 seconds (0.1#10.140)