Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:22 WIB
loading...
Pemerintah memastikan kembali tidak ada penghapusan penentuan upah minimum di kabupaten/kota. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan soal upah minimum dan pesangon dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menimbulkan simpang siur di masyarakat. Dia mengatakan, upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja atau buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada," ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Alasan Omnibus Law Buru-Buru Disahkan, Menaker: Banyak Anggota DPR Kena Corona
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah yang ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja. "Bagi usaha mikro dan kecil, berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," tambahnya.
Selain itu, Ida mengatakan bahwa pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja. Hal ini disediakan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam RUU Ciptaker.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada," ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Alasan Omnibus Law Buru-Buru Disahkan, Menaker: Banyak Anggota DPR Kena Corona
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah yang ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja. "Bagi usaha mikro dan kecil, berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," tambahnya.
Selain itu, Ida mengatakan bahwa pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja. Hal ini disediakan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam RUU Ciptaker.
Lihat Juga :