Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus

Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:22 WIB
loading...
Tenang! Upah Minimum...
Pemerintah memastikan kembali tidak ada penghapusan penentuan upah minimum di kabupaten/kota. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan soal upah minimum dan pesangon dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menimbulkan simpang siur di masyarakat. Dia mengatakan, upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja atau buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada," ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Alasan Omnibus Law Buru-Buru Disahkan, Menaker: Banyak Anggota DPR Kena Corona

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah yang ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja. "Bagi usaha mikro dan kecil, berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," tambahnya.

Selain itu, Ida mengatakan bahwa pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja. Hal ini disediakan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam RUU Ciptaker.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
LRT Tingkatkan Pengamanan...
LRT Tingkatkan Pengamanan Stasiun Antisipasi Demo Anarkis
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Sampaikan Aspirasi Damai,...
Sampaikan Aspirasi Damai, Corong Rakyat: Demo Boleh, Anarkis Jangan
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Lemkapi: Tindakan Anarkis Rugikan Masyarakat
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Mahasiswa Diminta Sampaikan Aspirasi secara Konstitusional
Rekomendasi
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Berita Terkini
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved