Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus

Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:22 WIB
loading...
Tenang! Upah Minimum...
Pemerintah memastikan kembali tidak ada penghapusan penentuan upah minimum di kabupaten/kota. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan soal upah minimum dan pesangon dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menimbulkan simpang siur di masyarakat. Dia mengatakan, upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja atau buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada," ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Alasan Omnibus Law Buru-Buru Disahkan, Menaker: Banyak Anggota DPR Kena Corona

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah yang ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja. "Bagi usaha mikro dan kecil, berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," tambahnya.

Selain itu, Ida mengatakan bahwa pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja. Hal ini disediakan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam RUU Ciptaker.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
LRT Tingkatkan Pengamanan...
LRT Tingkatkan Pengamanan Stasiun Antisipasi Demo Anarkis
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Sampaikan Aspirasi Damai,...
Sampaikan Aspirasi Damai, Corong Rakyat: Demo Boleh, Anarkis Jangan
Rekomendasi
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Ratings 2026
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Berita Terkini
Harga Bensin di AS Tetap...
Harga Bensin di AS Tetap Mahal meski Minyak Dunia Rontok, Trump Semprot Raksasa Energi
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved