Dinilai Masih Memadai, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).
Berdasarkan evaluasi tersebut, tingkat bunga penjaminan untuk periode 3 November 2017 sampai dengan 15 Januari 2018 tidak mengalami perubahan.
Rinciannya, untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR tetap di level 5,75% dan 8,25%. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valas tetap di level 0,75%.
"Tingkat bunga penjaminan dimaksud dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS," ujar Sekretaris Lembaga Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Minggu (19/11/2017).
Di sisi lain penilaian terhadap kondisi likuiditas perbankan yang memadai dan stabilitas sistem keuangan secara umum juga berada dalam kondisi yang cukup baik. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal itu, Samsu menegaskan bahwa bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. "Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," imbuhnya.
Berdasarkan evaluasi tersebut, tingkat bunga penjaminan untuk periode 3 November 2017 sampai dengan 15 Januari 2018 tidak mengalami perubahan.
Rinciannya, untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR tetap di level 5,75% dan 8,25%. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valas tetap di level 0,75%.
"Tingkat bunga penjaminan dimaksud dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS," ujar Sekretaris Lembaga Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Minggu (19/11/2017).
Di sisi lain penilaian terhadap kondisi likuiditas perbankan yang memadai dan stabilitas sistem keuangan secara umum juga berada dalam kondisi yang cukup baik. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal itu, Samsu menegaskan bahwa bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. "Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," imbuhnya.
(fjo)