Ditjen Pajak Telusuri 96 Orang Indonesia dalam Daftar Paradise Papers
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menemukan sebanyak 96 orang Indonesia masuk dalam daftar skandal pajak Paradise Papers. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap kepatuhan pajak orang-orang tersebut.
Paradise Papers merupakan data yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) mengenai kekayaan orang-orang super tajir dan berpengaruh di dunia, yang melakukan 'penimbunan' harta di luar negeri dan perusahaan surga pajak. Data yang berisi 13,4 juta file tersebut bocor dan Jerman Sudeutsche Zeitung menjadi pihak yang memperoleh dokumen tersebut.
"Standard Chartered dan Paradise Papers kita lakukan terus (penelusuran). Dua-duanya kita lakukan. Progressnya yang Paradise Papers datanya ada 96 wajib pajak yang terkait dengan Indonesia," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu, Yon Arsal menambahkan, pada awalnya otoritas pajak hanya menemukan delapan hingga sembilan orang Indonesia yang masuk dalam Paradise Papers. Namun, pihaknya terus menelusuri dan memperoleh data bahwa 96 orang Indonesia disebutkan dalam dokumen tersebut.
Dari 96 orang itu, kata dia, hanya 64 orang yang melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2016. Selain itu, hanya 62 orang dari nama-nama tersebut yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) beberapa waktu lalu.
"Dari Paradise Papers yang jumlahnya begitu banyak, waktu pertama update orang Indonesia hanya 8-9 orang. Cuma update terakhir sekitar 96 orang yang sudah kita temukan. dari 96 orang ini, di 2016 yang lapor SPT tahunan ada 64 orang dan sisanya tidak lapor SPT Tahunan. dari 96 orang ini, 62 sudah ikut tax amnesty. jadi sebagian tidak ikut tax amnesty," tutur dia.
Namun demikian, Yon mengaku bahwa pihaknya terus melakukan kajian ulang terhadap nama-nama tersebut. Mengingat, dalam dokumen Paradise Papers hanya ada nama orang yang bersangkutan, sementara otoritas pajak membutuhkan data yang lebih lengkap.
"Karena di paradise kan hanya nama, kita perlu cari source data lain yang menunjukkan si A ada nama di paradise, trus dia sudah ikut tax amnesty belum, terus aasetnya apa kita cari source nya lagi. Jadi prosesnya kita lakukan terus menerus. Sehingga nanti akan kita teliti apa dari asetnya sudahh dilaporkan di SPT atau belum. Dan kalau sudah ikut tax amnesty, itu datanya sudah dilaporkan di SPT dan di (cantumkan dalam) tax amnesty kan atau tidak," tandasnya.
Paradise Papers merupakan data yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) mengenai kekayaan orang-orang super tajir dan berpengaruh di dunia, yang melakukan 'penimbunan' harta di luar negeri dan perusahaan surga pajak. Data yang berisi 13,4 juta file tersebut bocor dan Jerman Sudeutsche Zeitung menjadi pihak yang memperoleh dokumen tersebut.
"Standard Chartered dan Paradise Papers kita lakukan terus (penelusuran). Dua-duanya kita lakukan. Progressnya yang Paradise Papers datanya ada 96 wajib pajak yang terkait dengan Indonesia," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu, Yon Arsal menambahkan, pada awalnya otoritas pajak hanya menemukan delapan hingga sembilan orang Indonesia yang masuk dalam Paradise Papers. Namun, pihaknya terus menelusuri dan memperoleh data bahwa 96 orang Indonesia disebutkan dalam dokumen tersebut.
Dari 96 orang itu, kata dia, hanya 64 orang yang melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2016. Selain itu, hanya 62 orang dari nama-nama tersebut yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) beberapa waktu lalu.
"Dari Paradise Papers yang jumlahnya begitu banyak, waktu pertama update orang Indonesia hanya 8-9 orang. Cuma update terakhir sekitar 96 orang yang sudah kita temukan. dari 96 orang ini, di 2016 yang lapor SPT tahunan ada 64 orang dan sisanya tidak lapor SPT Tahunan. dari 96 orang ini, 62 sudah ikut tax amnesty. jadi sebagian tidak ikut tax amnesty," tutur dia.
Namun demikian, Yon mengaku bahwa pihaknya terus melakukan kajian ulang terhadap nama-nama tersebut. Mengingat, dalam dokumen Paradise Papers hanya ada nama orang yang bersangkutan, sementara otoritas pajak membutuhkan data yang lebih lengkap.
"Karena di paradise kan hanya nama, kita perlu cari source data lain yang menunjukkan si A ada nama di paradise, trus dia sudah ikut tax amnesty belum, terus aasetnya apa kita cari source nya lagi. Jadi prosesnya kita lakukan terus menerus. Sehingga nanti akan kita teliti apa dari asetnya sudahh dilaporkan di SPT atau belum. Dan kalau sudah ikut tax amnesty, itu datanya sudah dilaporkan di SPT dan di (cantumkan dalam) tax amnesty kan atau tidak," tandasnya.
(akr)