SKK Migas Dorong UKM Terlibat di Industri Hulu Migas
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberi peluang perusahaan golongan usaha kecil dan menengah (UKM) terlibat dalam industri hulu migas.
"Kami memberikan ruang kompetisi yang terbuka bagi UKM," kata Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, SKK Migas, Erwin Suryadi saat menutup acara sosialisasi 'Upaya Mendorong UKM untuk Menunjang Kegiatan Operasi Hulu Migas' di Surabaya, Selasa (28/11/2017).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dihadiri Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) dan penyedia barang/jasa yang beroperasi di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Peningkatan peluang keterlibatan perusahaan lokal dan UKM ini terdapat dalam peraturan yang dikeluarkan SKK Migas, yakni revisi keempat Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 mengenai Pengelolaan Rantai Suplai.
Dalam beleid tersebut, proses tender yang hanya dapat diikuti penyedia barang/jasa di provinsi wilayah Kontraktor KKS beroperasi adalah paket tender dengan nilai sampai Rp10 miliar atau USD1 juta.
Untuk tender barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp50 miliar atau USD5 juta, perusahaan yang ikut wajib bekerja sama dengan usaha menengah setempat dengan cara sub kontrak sebagian pekerjaan.
Jenis pekerjaan bagi penyedia barang/jasa di daerah antara lain, sewa kendaraan (mobil, truk, trailer, tronton), penanganan dan pengolahan limbah, program kemasyarakatan pendukung operasi, konsultan media dan komunikasi, bongkar muat, gudang, jasa pengamanan, inspeksi kapal, agen izin pelabuhan, alat tulis kantor, katering, dan sebagainya.
Dia menjelaskan, SKK Migas berkomitmen meningkatkan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di industri hulu migas. Perhatian besar ini diharapkan tidak membuat pelaku bisnis di Indonesia terlena.
Penyedia barang dan jasa dalam negeri diminta untuk terus berbenah diri. Sehingga dapat menghasilkan produk dengan kualitas dan harga yang bersaing dengan produk impor, serta memberikan pelayanan optimal bagi para kontraktor KKS.
"UKM harus meningkatan kompetensi dan profesionalitas agar bisa bersaing. Kami siap memberikan asistensi melalui pelatihan peningkatan kapasitas," tuturnya.
Terciptanya iklim kesetaraan akan membuat industri hulu migas Indonesia menjadi lebih baik dan memberikan multiplier effect bagi para pengusaha golongan UKM.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ali Masyhar menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, sekaligus masukan yang optimal dari penyedia barang/jasa, khususnya UKM.
"Penyedia barang/jasa khususnya golongan usaha kecil menengah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kegiatan operasi hulu migas," tutur Ali.
Senior Manager Supply Chain Management, Husky-CNOOC Madura Limited, Rizal Kamal mengatakan, sosialisasi ini menjadi kesempatan yang baik khususnya bagi penyedia barang/jasa golongan usaha kecil menengah di sekitar wilayah Jawa Timur untuk lebih memahami pengadaan barang/jasa yang ada di industri hulu migas.
Dalam revisi PTK 007, waktu tender juga dibatasi, percepatan waktu tender ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi Kontraktor KKS maupun peserta tender. Adanya pembatasan waktu tender, Kontraktor KKS dapat memprediksi kapan waktu pelaksanaan tender harus dilakukan, sehingga sesuai dengan jadwal operasi di lapangan.
Bagi peserta tender, pembatasan ini akan memberikan kepastian dalam setiap tender dan investasi yang akan dilakukan untuk mendukung industri hulu migas. "Diharapkan aturan ini dapat membuat semakin menariknya industri hulu migas Indonesia," ujar Erwin.
"Kami memberikan ruang kompetisi yang terbuka bagi UKM," kata Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, SKK Migas, Erwin Suryadi saat menutup acara sosialisasi 'Upaya Mendorong UKM untuk Menunjang Kegiatan Operasi Hulu Migas' di Surabaya, Selasa (28/11/2017).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dihadiri Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) dan penyedia barang/jasa yang beroperasi di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Peningkatan peluang keterlibatan perusahaan lokal dan UKM ini terdapat dalam peraturan yang dikeluarkan SKK Migas, yakni revisi keempat Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 mengenai Pengelolaan Rantai Suplai.
Dalam beleid tersebut, proses tender yang hanya dapat diikuti penyedia barang/jasa di provinsi wilayah Kontraktor KKS beroperasi adalah paket tender dengan nilai sampai Rp10 miliar atau USD1 juta.
Untuk tender barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp50 miliar atau USD5 juta, perusahaan yang ikut wajib bekerja sama dengan usaha menengah setempat dengan cara sub kontrak sebagian pekerjaan.
Jenis pekerjaan bagi penyedia barang/jasa di daerah antara lain, sewa kendaraan (mobil, truk, trailer, tronton), penanganan dan pengolahan limbah, program kemasyarakatan pendukung operasi, konsultan media dan komunikasi, bongkar muat, gudang, jasa pengamanan, inspeksi kapal, agen izin pelabuhan, alat tulis kantor, katering, dan sebagainya.
Dia menjelaskan, SKK Migas berkomitmen meningkatkan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di industri hulu migas. Perhatian besar ini diharapkan tidak membuat pelaku bisnis di Indonesia terlena.
Penyedia barang dan jasa dalam negeri diminta untuk terus berbenah diri. Sehingga dapat menghasilkan produk dengan kualitas dan harga yang bersaing dengan produk impor, serta memberikan pelayanan optimal bagi para kontraktor KKS.
"UKM harus meningkatan kompetensi dan profesionalitas agar bisa bersaing. Kami siap memberikan asistensi melalui pelatihan peningkatan kapasitas," tuturnya.
Terciptanya iklim kesetaraan akan membuat industri hulu migas Indonesia menjadi lebih baik dan memberikan multiplier effect bagi para pengusaha golongan UKM.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ali Masyhar menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, sekaligus masukan yang optimal dari penyedia barang/jasa, khususnya UKM.
"Penyedia barang/jasa khususnya golongan usaha kecil menengah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kegiatan operasi hulu migas," tutur Ali.
Senior Manager Supply Chain Management, Husky-CNOOC Madura Limited, Rizal Kamal mengatakan, sosialisasi ini menjadi kesempatan yang baik khususnya bagi penyedia barang/jasa golongan usaha kecil menengah di sekitar wilayah Jawa Timur untuk lebih memahami pengadaan barang/jasa yang ada di industri hulu migas.
Dalam revisi PTK 007, waktu tender juga dibatasi, percepatan waktu tender ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi Kontraktor KKS maupun peserta tender. Adanya pembatasan waktu tender, Kontraktor KKS dapat memprediksi kapan waktu pelaksanaan tender harus dilakukan, sehingga sesuai dengan jadwal operasi di lapangan.
Bagi peserta tender, pembatasan ini akan memberikan kepastian dalam setiap tender dan investasi yang akan dilakukan untuk mendukung industri hulu migas. "Diharapkan aturan ini dapat membuat semakin menariknya industri hulu migas Indonesia," ujar Erwin.
(izz)