Jaminan Sosial PNS Diminta Dikelola Badan Hukum Publik

Selasa, 05 Desember 2017 - 23:06 WIB
Jaminan Sosial PNS Diminta...
Jaminan Sosial PNS Diminta Dikelola Badan Hukum Publik
A A A
JAKARTA - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) meminta agar diikutkan dalam jaminan sosial yang dikelola badan hukum publik. Hal ini sesuai Undang-Undang BPJS dan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam UU tersebut, badan hukum publik yang mengelola jaminan sosial ada dua yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk jaminan sosial kesehatan sudah dikelola BPJS Kesehatan, tetapi untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dikelola PT Taspen (Persero), ini melanggar Undang-Undang BPJS dan SJSN," ujar Dwi Maryoso PNS asal Provinsi Jawa Tengah, saat mendaftarkan gugatan uji materi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/12/2017).

Menurut Dwi, berdasarkan UU SJSN, PT Taspen tidak berhak menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara karena bukan badan hukum publik yang dibentuk dengan undang-undang dan bersifat nirlaba. Tetapi PT Taspen (Persero) adalah Perusahaan BUMN yang bertujuan mencari laba yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.

Dwi mengungkapkan, untuk meluruskan hal ini, dirinya mengajukan permohonan uji materi terhadap isi Pasal 92 Ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke MK.

Pemohon sebelumnya telah mengajukan uji materi di Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, karena pemohon menganggap Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-undang BPJS dan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tetapi Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi pemohon melalui Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 tanggal 8 Juni tahun 2017.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tidak bertentangan Undang-undang BPJS dan Undang-undang Sistem SJSN karena Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 didasarkan pada Pasal 92 Ayat (4) dan Pasal 107 UU ASN yang merupakan kebijakan hukum yang bersifat khusus.

"Dengan Pasal 92 Ayat (4) dan Pasal 107 UU ASN dan penafsiran Mahkamah Agung yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 8 Juni tahun 2017, mengakibatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara dikelola PT Taspen yang berdasarkan Sistem Jaminan Sosial Nasional, tidak berwenang menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara,” katanya.

Senada dengan Dwi, Feryando Agung Santoso, PNS dari Kementerian Ketenagakerjaan berpendapat bahwa dengan adanya Pasal 92 Ayat (4) dan Pasal 107 UU ASN dan Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 tersebut, maka dia dan rekan-rekan PNS lainnya secara otomatis kehilangan hak konstitusionalnya untuk diikutkan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

Karena pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 mengakibatkan pemberi kerja pemohon yaitu pemerintah wajib untuk mengikutkan pemohon dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang tidak termasuk dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dia menjelaskan, Pasal 92 ayat (4) dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut juga bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi, Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XII/2014 yang ditegaskan lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-XIV/2016 bahwa iuran asuransi sosial disamakan dengan pajak.

"Karena iuran asuransi sosial disamakan dengan pajak, maka menurut Pasal 23A UUD 1945 pemungutannya harus diatur dengan undang-undang tetapi dalam Pasal 92 ayat (4) dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Aparatur Sipil Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah dan dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero), padahal PT Taspen (Persero) bukanlah lembaga yang dibentuk dengan undang-undang tetapi dengan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0674 seconds (0.1#10.140)