Arcandra Beberkan Empat Komponen Penting Kelola Sumber Daya Alam
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menegaskan, bahwa pasal 33 ayat 3 merupakan ruh bagi pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Dimana pengelolaan sumber daya alam disebut harus berpihak pada kepentingan bangsa dan negara yakni Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut Arcandra menambahkan, terdapat empat komponen penting dalam pengelolaan sumber daya Tanah Air, yakni pertama pengelolaan oleh bangsa sendiri. Kedua yaitu teknologi hasil karya anak bangsa sendiri, ketiga, pendanaan modal sendiri dan yang keempat, seluruh hasil pengelolaan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dalam negeri.
"Empat komponen penting dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan UUD 45 pasal 33 yakni sumber daya manusia, teknologi, pendanaan dan pemanfaatan ini merupakan cita-cita ideal founding father kita," ujar Arcandra di forum Indonesianisme Summit 2017.
Tak ketinggalan Arcandra juga menyoroti, sudahkan putera-puteri kita mampu mengelola sumber daya alam. Lalu apa kita punya teknologi yang mampu mengelola sumber daya alam.
"Mampukah lokal bank kita membiayai pengelolaan sumber daya alam kita? Dan seberapa panjang kita membuat rantai pengelolaan sumber daya alam kita, yang semakin panjang rantai pengelolaan sumber daya alam kita semakin banyak nilai tambahnya (hilirisasi)," terang dia.
Gap antara cita-cita dengan realita tersebut dinilai Arcandra adalah tantangan yang harus dijawab. "Sumber daya manusia, teknologi, pendanaan dan pemanfaatan sumber daya alam, berbagai usaha kita lakukan untuk menutup gap ini dan kita akan melihat progressnya tahun mendatang," pungkasnya.
Lebih lanjut Arcandra menambahkan, terdapat empat komponen penting dalam pengelolaan sumber daya Tanah Air, yakni pertama pengelolaan oleh bangsa sendiri. Kedua yaitu teknologi hasil karya anak bangsa sendiri, ketiga, pendanaan modal sendiri dan yang keempat, seluruh hasil pengelolaan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dalam negeri.
"Empat komponen penting dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan UUD 45 pasal 33 yakni sumber daya manusia, teknologi, pendanaan dan pemanfaatan ini merupakan cita-cita ideal founding father kita," ujar Arcandra di forum Indonesianisme Summit 2017.
Tak ketinggalan Arcandra juga menyoroti, sudahkan putera-puteri kita mampu mengelola sumber daya alam. Lalu apa kita punya teknologi yang mampu mengelola sumber daya alam.
"Mampukah lokal bank kita membiayai pengelolaan sumber daya alam kita? Dan seberapa panjang kita membuat rantai pengelolaan sumber daya alam kita, yang semakin panjang rantai pengelolaan sumber daya alam kita semakin banyak nilai tambahnya (hilirisasi)," terang dia.
Gap antara cita-cita dengan realita tersebut dinilai Arcandra adalah tantangan yang harus dijawab. "Sumber daya manusia, teknologi, pendanaan dan pemanfaatan sumber daya alam, berbagai usaha kita lakukan untuk menutup gap ini dan kita akan melihat progressnya tahun mendatang," pungkasnya.
(akr)