Arifin Tasrif: RUU Minerba Ingin Optimalkan Sumber Daya Alam

Senin, 11 Mei 2020 - 20:21 WIB
loading...
Arifin Tasrif: RUU Minerba Ingin Optimalkan Sumber Daya Alam
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akhirnya disetui Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat. Hampir semua fraksi partai politik di Komisi VII setuju kecuali Fraksi Demokrat. Persetujuan ini akan disahkan pada rapat paripurna

Terkait ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan RUU Minerba bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya alam (SDA).

"Pemerintah ingin mengoptimalkan SDA yang ada untuk memberi kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan bangsa kita," ujar Arifin di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada DPR karena telah menyetujui pembahasan RUU Minerba ini, yang dilalui cukup panjang dan detail.

"Kami atas nama Kementerian ESDM dan lainnya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya semoga bisa dilaksanakan amanah ini. Semoga mendapat kemudahan," katanya.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan akan membawa keputusan RUU Minerba ini ke Paripurna agar disahkan menjadi Undang-undang (UU).

"Jadi sah ya, kita bawa besok ke Paripurna," pungkasnya.

Sebagai informasi, Panja RUU Minerba yang dibentuk pada tanggal 13 Februari 2020, dalam memulai tugasnya diawali dengan Rapat Intern Panja pada 10 Februari 2020 dengan melakukan konsolidasi. Lalu dalam rapat Panja pada tanggal 11 Maret 2020, Panja melakukan pembahasan dan menyepakati rumusan bersama pemerintah terkait beberapa DIM yang ditunda, disinkronisasikan, dan yang perlu pendalaman tersebut.

Selanjutnya, melalui Surat Kementerian ESDM Nomor 529/04/SJN.R/2020, tanggal 3 April 2020 meminta penundaan pembahasan karena masih memerlukan koordinasi intern antara Kementerian yang dikoordinir oleh Menko Bidang Perekonomian untuk mengharmonisasi RUU Minerba dengan RUU Cipta Kerja.

Hasil harmonisasi tersebut menghasilkan beberapa perubahan substansi sehingga perlu dilakukan penyesuaian, terutama

yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan terkait divestasi saham.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2123 seconds (0.1#10.140)