Tunggakan Rp36 M, 1700 Badan Usaha Belum Ikut BPJS Ketenagakerjaan
A
A
A
MANADO - Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) hingga November 2017 menduduki posisi paling puncak. Bahkan telah mencapai 110% dari target yang ditetapkan.
Meski demikian, Kepala BPJS-TK Sulut, Asri Basir menyatakan hingga Juli, masih terdapat tunggakan beberapa perusahaan. Setelah dievaluasi tunggakan perusahaan berada di kisaran Rp42 miliar.
“Tapi setelah diakukan verifikasi ternyata yang valid Rp36 miliar. Jika hal ini didatangi oleh Disnaker tentu alamatnya ada, kantor, alamat dan pimpinannya ternyata ada,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Kepatuhan dan Evaluasi Peraturan Gubernur Sulut Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Disnaker, Senin (11/12).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah melayangkan surat ke 118 perusahaan yang menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Saya berharap perusahaan tersebut bisa menyelesaikan kewajibannya setelah menerima surat tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menerangkan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Disnaker dan ada dengan dukungan Pemprov Sulut diharapkan bisa membantu menyelesaikan tunggakan perusahaan. Di tempat yang sama, Kadisnakertrans Sulut, Erny Tumundo atas nama Gubernur Sulut Olly Dondokambey mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dan pemangku terkait dalam meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulut.
Menurutnya melihat dari jumlah perusahaan yang cukup banyak, tapi sayangnya tingkat kepatuhan tidak sampai 200. “Di data kami ada sekitar 1700 badan usaha yang belum ikut BPJS-TK. Ini tentu jadi tugas dari kami untuk mendorong perusahaan tersebut memasukan nakernya masuk program. Ini juga menjadi tugas BPJS-TK agar terus mensosialisasikan kepada perusahaan untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pinta Erny.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri terus melakukan sosialisasi jaminan sosial kepada tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN) di Sulut. Setidaknya sudah 15.000 orang yang terdiri dari perangkat desa, guru dan honores yang merupakan tenaga harian lepas (THL) telah menjadi peserta.
"Kami melakukan sosialisasi ini, karena amanat Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 Pasal 14, yakni setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial," kata Asri Basir.
Meski demikian, Kepala BPJS-TK Sulut, Asri Basir menyatakan hingga Juli, masih terdapat tunggakan beberapa perusahaan. Setelah dievaluasi tunggakan perusahaan berada di kisaran Rp42 miliar.
“Tapi setelah diakukan verifikasi ternyata yang valid Rp36 miliar. Jika hal ini didatangi oleh Disnaker tentu alamatnya ada, kantor, alamat dan pimpinannya ternyata ada,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Kepatuhan dan Evaluasi Peraturan Gubernur Sulut Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Disnaker, Senin (11/12).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah melayangkan surat ke 118 perusahaan yang menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Saya berharap perusahaan tersebut bisa menyelesaikan kewajibannya setelah menerima surat tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menerangkan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Disnaker dan ada dengan dukungan Pemprov Sulut diharapkan bisa membantu menyelesaikan tunggakan perusahaan. Di tempat yang sama, Kadisnakertrans Sulut, Erny Tumundo atas nama Gubernur Sulut Olly Dondokambey mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dan pemangku terkait dalam meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulut.
Menurutnya melihat dari jumlah perusahaan yang cukup banyak, tapi sayangnya tingkat kepatuhan tidak sampai 200. “Di data kami ada sekitar 1700 badan usaha yang belum ikut BPJS-TK. Ini tentu jadi tugas dari kami untuk mendorong perusahaan tersebut memasukan nakernya masuk program. Ini juga menjadi tugas BPJS-TK agar terus mensosialisasikan kepada perusahaan untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pinta Erny.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri terus melakukan sosialisasi jaminan sosial kepada tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN) di Sulut. Setidaknya sudah 15.000 orang yang terdiri dari perangkat desa, guru dan honores yang merupakan tenaga harian lepas (THL) telah menjadi peserta.
"Kami melakukan sosialisasi ini, karena amanat Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 Pasal 14, yakni setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial," kata Asri Basir.
(akr)