Coretax Banyak Keluhan, DJP Akui Wajib Pajak Jadi Tidak Nyaman
Jum'at, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB
loading...
DJP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas adanya beberapa kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax. FOTO/DJP
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas adanya beberapa kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax milik DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
"Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan. Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Wajib Pajak Ramai-ramai Keluhkan Soal Coretax, Begini Kata DJP Kemenkeu
Adapun DJP mengungkapkan bahwa sampai dengan Kamis (9/1/2025) pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
"Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan. Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Wajib Pajak Ramai-ramai Keluhkan Soal Coretax, Begini Kata DJP Kemenkeu
Adapun DJP mengungkapkan bahwa sampai dengan Kamis (9/1/2025) pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.
Lihat Juga :